Tim Leader Kemen PPPA, Taufan, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 9 Oktober 2021. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin
Tim Leader Kemen PPPA, Taufan, saat diwawancarai, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 9 Oktober 2021. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin

Tim Kemen PPPA Kumpulkan Fakta Kasus Radupaksa Tiga Anak

Muhammad Syawaluddin • 09 Oktober 2021 15:52
Makassar: Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) diturunkan langsung ke Sulawesi Selatan untuk mencari fakta-fakta terkait kasus dugaan radupaksa tiga anak oleh ayah kandungnya sendiri.
 
"Saat ini kami belum bisa beri keterangan lebih lanjut, karena masih proses awal," kata Tim Leader Kemen PPPA, Taufan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 9 Oktober 2021.
 
Baca: Polres Rejang Lebong Temukan 1,5 Ha Ladang Ganja

Taufan menjelaskan tugasnya bersama tiga orang lainnya ke Sulawesi Selatan untuk memproses kembali kasus dugaan pemerkosaan tiga orang anak yang saat ini dihentikan oleh pihak kepolisian.
 
Mereka nantinya akan mengumpulkan data dan fakta dari berbagai pihak, mulai dari P2TP2A Sulawesi Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, dan untuk mengecek fakta yang ada terkait kasus tersebut.
 
"Kami ulang prosesnya dari awal untuk melihat lagi fakta-fakta yang ada di lapangan," jelasnya.
 
Ia juga belum mengetahui berapa lama pihaknya berada di Sulawesi Selatan. Pasalnya mereka baru tiba di Sulawesi Selatan hari ini dan baru memulai untuk mencari fakta kasus yang viral di media sosial tersebut.
 
Pihaknya juga enggan memberi tahu, siapa saja yang akan mereka kunjungi untuk mencari fakta. Ia beralasan hal itu mereka tidak sampaikan agar saat mengunjungi pihak-pihak tersebut datanya valid.
 
"Yang jelas kami akan melakukan pengumpulan fakta di semua pihak terkait. Untuk lebih lanjut nanti keterangannya dari pusat," ujarnya.
 
Dari website resmi Kementerian PPPA tim tersebut diturunkan untuk melakukan pengecekan fakta-fakta terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu merupakan instruksi langsung dari Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
 
Bintang menilai bahwa kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius (serious crime), di mana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.
 
"Yang jelas, Pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," ujarnya.
 
Bintang juga menegaskan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan