Medan: Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan baru perjalanan udara di dalam negeri mulai tanggal 3 November 2021. Aturan baru ini berdampak terhadap meningkatnya jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
"Mulai berdampak pada bertambahnya jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu sekitar 2-3 persen," ujar jurnalis Metro TV Dana Pangaribuan melaporkan untuk program Headline News di Metro TV dari Bandara Internasional Kualanamu, Rabu, 3 September 2021.
Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Kualanamu Heriyanto Wibowo menyebut, data tersebut masih bersifat fluktuatif. Mengingat ini masih hari pertama penerapan aturan baru perjalanan udara di dalam negeri.
"Jumlahnya cukup fluktuatif, namun dapat kami sampaikan memang dengan adanya perubahan aturan ini, animo masyarakat ini semakin meningkat," jelas Heriyanto.
Baca juga: Naik Pesawat Pakai Hasil Tes Antigen Dimulai Hari Ini
Berdasarkan data terakhir pada tanggal 2 November 2021 diketahui jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang sebanyak 8.421 orang. Selain itu, ada 97 pesawat per penerbangan.
Dalam aturan itu secara spesifik mengatur pelaku perjalanan domestik dengan pesawat udara di daerah level 1, 2, dan 3. Syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin covid-19.
Kemudian, pelaku perjalanan udara masuk dan keluar Jawa Bali yang sudah divaksin dua kali, diizinkan menggunakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil H-1 sebelum keberangkatan. pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali wajib menggunakan tes swab PCR yang sampelnya diambil H-3 sebelum keberangkatan. (Widya Finola Ifani Putri)
Medan: Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan baru perjalanan udara di dalam negeri mulai tanggal 3 November 2021. Aturan baru ini berdampak terhadap meningkatnya jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
"Mulai berdampak pada bertambahnya jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu sekitar 2-3 persen," ujar jurnalis Metro TV Dana Pangaribuan melaporkan untuk program Headline News di Metro TV dari Bandara Internasional Kualanamu, Rabu, 3 September 2021.
Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Kualanamu Heriyanto Wibowo menyebut, data tersebut masih bersifat fluktuatif. Mengingat ini masih hari pertama penerapan aturan baru perjalanan udara di dalam negeri.
"Jumlahnya cukup fluktuatif, namun dapat kami sampaikan memang dengan adanya perubahan aturan ini, animo masyarakat ini semakin meningkat," jelas Heriyanto.
Baca juga: Naik Pesawat Pakai Hasil Tes Antigen Dimulai Hari Ini
Berdasarkan data terakhir pada tanggal 2 November 2021 diketahui jumlah penumpang di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang sebanyak 8.421 orang. Selain itu, ada 97 pesawat per
penerbangan.
Dalam aturan itu secara spesifik mengatur pelaku perjalanan domestik dengan pesawat udara di daerah level 1, 2, dan 3. Syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin covid-19.
Kemudian, pelaku perjalanan udara masuk dan keluar Jawa Bali yang sudah divaksin dua kali, diizinkan menggunakan hasil
tes antigen yang sampelnya diambil H-1 sebelum keberangkatan. pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali wajib menggunakan
tes swab PCR yang sampelnya diambil H-3 sebelum keberangkatan. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)