Naik pesawat cukup menunjukkan hasil tes antigen. Foto: Dok/Metro TV
Naik pesawat cukup menunjukkan hasil tes antigen. Foto: Dok/Metro TV

Selamat Pagi Indonesia

Naik Pesawat Pakai Hasil Tes Antigen Dimulai Hari Ini

MetroTV • 03 November 2021 18:02
Jakarta: Ketentuan tes antigen tanpa harus PCR untuk penerbangan dalam negeri mulai berlaku hari ini Rabu, 3 November 2021. Ketentuan berlaku hanya untuk masyarakat yang sudah vaksin lengkap. Sedangkan untuk vaksin dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR.
 
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Jawa dan Bali, dan juga penerbangan antar wilayah di Jawa dan Bali syaratnya adalah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam Program Selamat Pagi Indonesia, Rabu, 3 November 2021.
 
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang diterbitkan pada 2 November 2021, penerbangan domestik hanya menunjukkan hasil swab antigen dengan kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Sedangkan bagi masyarakat baru mendapatkan dosis pertama harus menyertakan hasil negatif tes PCR.
 
Maka bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau belum melakukan vaksinasi diharuskan untuk segera melaksanakan vaksinasi. Karena vaksinasi terbukti 73 persen dapat meminimalisir jumlah kematian akibat covid-19. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan