Alor: Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Ia melaporkan Bupati Alor, Amon Djobo, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini terkait video viral Amon Djobo yang memarahi staf Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) karena membagikan bantuan program keluarga harapan (PKH) melalui partai politik dan dibagikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
"Tujuan saya ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor, Amon Djobo yang mana telah mempermalukan kami dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor dan dua staf Kemensos," kata Enny di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 17 Juni 2021.
Menurut dia, Amon Djobo diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, maupun pernyataan hoaks. Bahkan, menit terakhir video viral ada ancaman pembunuhan.
"Makanya, saya hadir kesini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tau dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan," jelas dia.
Enny mengambil langkah hukum ini lantaran ada desakan dari masyarakat NTT yang resah, baik warta NTT yang di Jakarta, Yogyakarta, maupun Jawa Timur. Padahal, Amon Djobo sudah menyampaikan permohonan maaf hingga viral.
“Masyarakat sangat mendukung, mereka komplain kenapa sebagai Bupati bisa mengatakan seperti itu. Apalagi mereka tahu saya sebagai Ketua Tim Bupati Alor, jadi mereka menuntut." tutur dia.
Baca: Viral Video Bupati Alor Marah ke Mensos Risma karena Salah Distribusi PKH
Enny membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik, seperti rekaman video pernyataan Amon Djobo yang sempat viral di media sosial maupun berita-berita yang dimut di media massa. Namun, Enny tidak mendapat nomor laporan polisi karena sifatnya pengaduan.
Maka, ia akan buat surat pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Itu (bukti) sudah diserahkan ke penyidik. Hasil konsultasi dengan penyidik, mereka akan buat tim khusus karena ini melibatkan antara pejabat negara," terang dia.
Jadi, lanjut Enny, laporan berbentuk pengaduan yang dikirim melalui kantor pos kepada Listyo. Setelah itu, penyidik akan bentuk tim untuk melidik dan mengkaji. Pihak kepolisian akan memanggil Enny untuk memberi keterangan dan saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan laporan Enny terhadap Amon Djabo masih dikonsultasikan apakah memenuhi unsur pidana. Sejauh ini, laporan tersebut belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber.
"Sehingga masih dikonsultasikan apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi belum dibuat laporan polisi," kata Ramadhan.
Alor: Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, mendatangi Gedung Bareskrim
Polri. Ia melaporkan Bupati Alor, Amon Djobo, terkait dugaan penghinaan dan
pencemaran nama baik.
Pelaporan ini terkait video viral Amon Djobo yang memarahi staf Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) karena membagikan bantuan program keluarga harapan (PKH) melalui partai politik dan dibagikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
"Tujuan saya ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor, Amon Djobo yang mana telah mempermalukan kami dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor dan dua staf Kemensos," kata Enny di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 17 Juni 2021.
Menurut dia, Amon Djobo diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, maupun pernyataan hoaks. Bahkan, menit terakhir video viral ada ancaman pembunuhan.
"Makanya, saya hadir kesini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tau dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan," jelas dia.
Enny mengambil langkah hukum ini lantaran ada desakan dari masyarakat NTT yang resah, baik warta NTT yang di Jakarta, Yogyakarta, maupun Jawa Timur. Padahal, Amon Djobo sudah menyampaikan permohonan maaf hingga viral.
“Masyarakat sangat mendukung, mereka komplain kenapa sebagai Bupati bisa mengatakan seperti itu. Apalagi mereka tahu saya sebagai Ketua Tim Bupati Alor, jadi mereka menuntut." tutur dia.
Baca:
Viral Video Bupati Alor Marah ke Mensos Risma karena Salah Distribusi PKH
Enny membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik, seperti rekaman video pernyataan Amon Djobo yang sempat viral di media sosial maupun berita-berita yang dimut di media massa. Namun, Enny tidak mendapat nomor laporan polisi karena sifatnya pengaduan.
Maka, ia akan buat surat pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Itu (bukti) sudah diserahkan ke penyidik. Hasil konsultasi dengan penyidik, mereka akan buat tim khusus karena ini melibatkan antara pejabat negara," terang dia.
Jadi, lanjut Enny, laporan berbentuk pengaduan yang dikirim melalui kantor pos kepada Listyo. Setelah itu, penyidik akan bentuk tim untuk melidik dan mengkaji. Pihak kepolisian akan memanggil Enny untuk memberi keterangan dan saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan laporan Enny terhadap Amon Djabo masih dikonsultasikan apakah memenuhi unsur pidana. Sejauh ini, laporan tersebut belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber.
"Sehingga masih dikonsultasikan apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi belum dibuat laporan polisi," kata Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)