Detasemen gegana Satbrimob Polda Sulteng, di markas Kompi I Batalyon B Satbrimob Polda Sulteng di Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu 28/08 sore, memusnahkan barang bukti berupa sebelas buah bom lontong. ANTARA/HO/ Humas ops Madago Raya
Detasemen gegana Satbrimob Polda Sulteng, di markas Kompi I Batalyon B Satbrimob Polda Sulteng di Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu 28/08 sore, memusnahkan barang bukti berupa sebelas buah bom lontong. ANTARA/HO/ Humas ops Madago Raya

Belasan Bom Lontong Milik Teroris Poso Dimusnahkan

Antara • 29 Agustus 2021 12:07
Poso: Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulawesi Tengah memusnahkan sebanyak 11 barang bukti milik teroris Poso, pada Sabtu, 28 Agustus 2021. Barang bukti yang dimusnahkan yakni bom lontong berdaya ledak tinggi.
 
"Sebanyak 11 bom lontong dimusnahkan di Markas Kompi I Batalyon B Satbrimob Polda Sulteng di Poso," kata Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiono, Minggu, 29 Agustus 2021.
 
Dia menuturkan, carang bukti ini merupakan sitaan Satgas Madago Raya saat kontak tembak dengan Kelompok Daftar Pencarian Orang (DPO) Teroris Poso yang ditemukan di salah satu permukiman warga.

Ia mengatakan, sebanyak 11 bom yang dimusnahkan terdiri atas sepuluh bom jenis pipa PVC. Kemudian satu bom jenis pipa besi yang semuanya memiliki daya ledak tinggi.
 
“Sebanyak 11 bom lontong yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Satgas Madago Raya selama tahun 2020 dan 2021," jelasnya.
 
Sebelum dilakukan pemusnahan, kata dia, barang bukti tersebut diurai Tim Detasemen Gegana untuk mengetahui dan mempelajari unsur yang terkandung dalam bom lontong.
 
Baca: 1.122 Transkasi Keuangan Terkait Terorisme Terdeteksi Sepanjang 2020
 
Bronto menjelaskan, pada 2020 ada tiga kasus dengan 10 barang bukti bom lontong. Dia menuturkan, tujuh bom lontong merupakan temuan di Kelurahan Tegalrejo Poso dan hasil sitaan saat kontak senjata di Pegunungan Padopi dan Pegunungan Peaka Poso dengan barang bukti masing-masing satu bom lontong.
 
"Sedangkan tahun 2021, ada dua kasus dengan dua barang bukti bom lontong saat kontak senjata di Salubanga Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo dan temuan di Desa Penedapa Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso," terang Bronto.
 
Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari risiko bahaya dalam penyimpanna barang bukti. Sehingga harus diledakkan.
 
Hingga saat ini, Satgas Operasi Madago Raya terus menyerukan upaya persuasif dan humanis kepada enam Daftar Pencarian Orang (DPO) Teroris Poso agar segera menyerahkan diri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan