Aceh Timur: Lima pelaku pembunuhan gajah di Aceh Timur, Aceh, ditangkap polisi. Satwa dilindungi yang ditemukan di perkebunan sawit tanpa kepala tersebut dibunuh dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk dijual.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, mengatakan lima pelaku yang telah ditangkap di antaranya JN alias DG, 35, yang diduga meracuni dan memotong leher satwa gajah. Empat orang lainnya merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Masing-masing berinisial EM, 41;SN, 33; JZ, 50; dan RA, 46; dan satu orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Untuk saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan telah diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya, Kamis, 19 Agustus 2021.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Pemprov DIY Diminta Lebih Perhatian pada Nakes
Sebelumnya, pengungkapan kasus pembunuhan gajah dengan cara diracun menggunakan buah guini yang diletakkan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU), setelah beberapa jam kemudian salah satu gajah tergeletak di kawasan tersebut. Pelaku kemudian langsung mengeksekusi kepala gajah menggunakan kapak dan parang, sedangkan dua orang pelaku lainnya pergi membawa kepala gajah.
"Setelah itu pelaku membuang kepala gajah ke sungai dan gadingnya untuk diperdagangkan."
Kematian gajah tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat pada Minggu, 11 Juli 2021. Gajah Jantan yang diperkirakan berusia 12-15 tahun tersebut ditemukan dalam keadaan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Satreskrim Polres Aceh Timur bersama dengan BKSDA Aceh melakukan olah TKP dan nekropsi yang selanjutnya dilakukan uji Labfor untuk mengetahui penyebab kematian satwa gajah itu dengan melibatkan Tim dari Puslabfor Mabes Polri, Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.
Aceh Timur: Lima pelaku
pembunuhan gajah di Aceh Timur, Aceh, ditangkap polisi. Satwa dilindungi yang ditemukan di perkebunan sawit tanpa kepala tersebut dibunuh dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk dijual.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, mengatakan lima pelaku yang telah ditangkap di antaranya JN alias DG, 35, yang diduga meracuni dan memotong leher satwa gajah. Empat orang lainnya merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Masing-masing berinisial EM, 41;SN, 33; JZ, 50; dan RA, 46; dan satu orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Untuk saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan telah diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya, Kamis, 19 Agustus 2021.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga:
Pemprov DIY Diminta Lebih Perhatian pada Nakes
Sebelumnya, pengungkapan kasus pembunuhan gajah dengan cara diracun menggunakan buah guini yang diletakkan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU), setelah beberapa jam kemudian salah satu gajah tergeletak di kawasan tersebut. Pelaku kemudian langsung mengeksekusi kepala gajah menggunakan kapak dan parang, sedangkan dua orang pelaku lainnya pergi membawa kepala gajah.
"Setelah itu pelaku membuang kepala gajah ke sungai dan gadingnya untuk diperdagangkan."
Kematian gajah tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat pada Minggu, 11 Juli 2021. Gajah Jantan yang diperkirakan berusia 12-15 tahun tersebut ditemukan dalam keadaan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Satreskrim Polres Aceh Timur bersama dengan BKSDA Aceh melakukan olah TKP dan nekropsi yang selanjutnya dilakukan uji Labfor untuk mengetahui penyebab kematian satwa gajah itu dengan melibatkan Tim dari Puslabfor Mabes Polri, Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)