Semarang: Polda Jawa Tengah menyelidiki pencemaran Sungai Bengawan Solo. Polisi sedang mencari data perusahaan pencemar lingkungan di Kantor Dinas Lingkungan Hutan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng.
"Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy di Semarang, Jateng, Kamis, 9 September 2021.
Iqbal mengungkap perusahaan yang melakukan pencemaran berpotensi terkena Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Sebab, perusahaan ini dianggap tidak mengindahkan sanksi adminstratif dari Pemerintah Provinsi Jateng.
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK. Kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujar Iqbal menegaskan.
Baca: Ratusan Perusahaan Mencemari Bengawan Solo
Menurut Iqbal, perusahaan yang terbukti mengabaikan sanksi administratif bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar. "Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," terang Iqbal.
Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo geram karena pencemaran terhadap Sungai Bengawan Solo sudah keterlaluan. Ganjar akan melakukan tindakan tegas ini mengungkap pencemaran Sungai Bengawan Solo merupakan cerita lama.
"Kita sudah bicara, tidak boleh ada yang main-main. Rasa-rasanya mereka yang membuang itu memang menantang pemerintah. Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area di Blora, di Solo juga kena," ungkap Ganjar.
*?Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Semarang: Polda Jawa Tengah menyelidiki pencemaran Sungai Bengawan Solo. Polisi sedang mencari data perusahaan pencemar lingkungan di Kantor Dinas Lingkungan Hutan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng.
"Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy di Semarang, Jateng, Kamis, 9 September 2021.
Iqbal mengungkap perusahaan yang melakukan pencemaran berpotensi terkena Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Sebab, perusahaan ini dianggap tidak mengindahkan sanksi adminstratif dari Pemerintah Provinsi Jateng.
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK. Kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujar Iqbal menegaskan.
Baca: Ratusan Perusahaan Mencemari Bengawan Solo
Menurut Iqbal, perusahaan yang terbukti mengabaikan sanksi administratif bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar. "Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," terang Iqbal.
Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo geram karena pencemaran terhadap Sungai Bengawan Solo sudah keterlaluan. Ganjar akan melakukan tindakan tegas ini mengungkap pencemaran Sungai Bengawan Solo merupakan cerita lama.
"Kita sudah bicara, tidak boleh ada yang main-main. Rasa-rasanya mereka yang membuang itu memang menantang pemerintah. Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area di Blora, di Solo juga kena," ungkap Ganjar.
*?Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)