Semarang: Ratusan perusahaan terindikasi mencemari Sungai Bengawan Solo. Diduga pencemaran dilakukan oleh perusahaan yang berada di sekitar aliran sungai.
"Ada banyak perusahaan, lebih dari seratus," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 Desember 2019.
Ganjar mengungkap pencemaran diduga dilakukan oleh perusahaan di sejumlah kota/kabupaten Jawa Tengah. Di antaranya di Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Solo, Boyolali, dan Blora.
"Ada titik-titik (pencemaran) oleh perusahaan kelas besar, menengah, dan kecil," ucap Ganjar.
Ganjar mengakui penanganan pencemaran Bengawan Solo bukan perkara mudah. Dia memerintahkan seluruh perusahaan di sekitar aliran sungai untuk menghentikan aktivitas membuang limbah ke Bengawan Solo.
"Mudah-mudahan apa yang kita putuskan hari ini bisa menyelesaikan persoalan yang tidak mudah ini," imbuhnya.
Ganjar menegaskan perusahaan di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo bersepakat untuk tidak mencemari sungai. Ganjar memberi waktu 12 bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.
"Kalau selama setahun tidak ada perbaikan pengelolaan limbah dan tetap membuang ke sungai, maka silakan aparat penegak hukum bertindak," tegas Ganjar.
Semarang: Ratusan perusahaan terindikasi mencemari Sungai Bengawan Solo. Diduga pencemaran dilakukan oleh perusahaan yang berada di sekitar aliran sungai.
"Ada banyak perusahaan, lebih dari seratus," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 Desember 2019.
Ganjar mengungkap pencemaran diduga dilakukan oleh perusahaan di sejumlah kota/kabupaten Jawa Tengah. Di antaranya di Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Solo, Boyolali, dan Blora.
"Ada titik-titik (pencemaran) oleh perusahaan kelas besar, menengah, dan kecil," ucap Ganjar.
Ganjar mengakui penanganan pencemaran Bengawan Solo bukan perkara mudah. Dia memerintahkan seluruh perusahaan di sekitar aliran sungai untuk menghentikan aktivitas membuang limbah ke Bengawan Solo.
"Mudah-mudahan apa yang kita putuskan hari ini bisa menyelesaikan persoalan yang tidak mudah ini," imbuhnya.
Ganjar menegaskan perusahaan di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo bersepakat untuk tidak mencemari sungai. Ganjar memberi waktu 12 bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.
"Kalau selama setahun tidak ada perbaikan pengelolaan limbah dan tetap membuang ke sungai, maka silakan aparat penegak hukum bertindak," tegas Ganjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)