Banda Aceh: Empi Sudarmaji, 51, terpidana kasus penelantaran keluarga yang sempat buron ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Rabu, 17 November 2021.
"Kami sudah mencarinya selama kurang lebih dua bulan, namun sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana tersebut," kata Jaksa Ekesekutor Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, Kamis, 17 November 2021.
Baca: Wali Kota Semarang Sebut Belum Perlu Ganjil Genap
Shidqi mengatakan tersangka yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada 12 Agustus 2021. Dia terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekira Bulan Agustus 2015 lalu, di Cot Iri, Desa Gla Menasah Baroe Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar," jelasnya.
Eksekusi Empi Sudarmaji dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencarian serta penangkapan terpidana yang buron tersebut dikendalikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim.
Sebelumnya Empi Sudarmaji diketahui meninggalkan istri dan anak-anaknya selama lebih dari empat tahun tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada tanggungannya itu.
Sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditenggarai memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya dengan istri sahnya tidak harmonis. Terpidana kemudian sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah.
Akibat tindakannya itu, majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho memvonis Empi Sudarmaji dengan hukuman satu tahun penjara. Akan tetapi, ia tidak terima dan mengajukan upaya banding.
Di persidangan selanjutnya, Empi Sudarmaji tetap divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat banding. Namun, hukuman yang diputuskan lebih ringan dibandingkan sebelumnya, yakni delapan bulan penjara.
"Terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif," ucap Shidqi.
Usai putusan diturunkan dan saat akan dieksekusi, terpidana tidak berada di kediamannya sehingga kemudian pihak kejaksaan menetapkannya sebagai buron.
Selama buron, Empi kerap gonta ganti nomor handphone. Bahkan nomor yang tercatat di engadilan maupun kejaksaan sudah tidak dapat dihubungi oleh petugas. Selain itu, terpidana dikatakan Shidqi, juga berpindah-pindah.
Keberadaan Empi berhasil terdeteksi oleh Kejari Aceh Besar saat dirinya yang sebelumnya tinggal di wilayah Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pindah ke rumah kakaknya di kawasan Ajun, Kabupaten Aceh Besar.
"Selain itu yang bersangkutan sebelumnya bekerja di Dinas Parawisata, telah pindah ke kantor kecamatan," jelasnya.
Usai ditangkap oleh pihak Kejari Aceh Besar, terpidana kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Banda Aceh: Empi Sudarmaji, 51, terpidana kasus
penelantaran keluarga yang sempat buron ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Rabu, 17 November 2021.
"Kami sudah mencarinya selama kurang lebih dua bulan, namun sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana tersebut," kata Jaksa Ekesekutor Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, Kamis, 17 November 2021.
Baca:
Wali Kota Semarang Sebut Belum Perlu Ganjil Genap
Shidqi mengatakan tersangka yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada 12 Agustus 2021. Dia terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekira Bulan Agustus 2015 lalu, di Cot Iri, Desa Gla Menasah Baroe Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar," jelasnya.
Eksekusi Empi Sudarmaji dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencarian serta penangkapan terpidana yang buron tersebut dikendalikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim.
Sebelumnya Empi Sudarmaji diketahui meninggalkan istri dan anak-anaknya selama lebih dari empat tahun tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada tanggungannya itu.
Sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditenggarai memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya dengan istri sahnya tidak harmonis. Terpidana kemudian sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah.
Akibat tindakannya itu, majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho memvonis Empi Sudarmaji dengan hukuman satu tahun penjara. Akan tetapi, ia tidak terima dan mengajukan upaya banding.
Di persidangan selanjutnya, Empi Sudarmaji tetap divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat banding. Namun, hukuman yang diputuskan lebih ringan dibandingkan sebelumnya, yakni delapan bulan penjara.
"Terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif," ucap Shidqi.
Usai putusan diturunkan dan saat akan dieksekusi, terpidana tidak berada di kediamannya sehingga kemudian pihak kejaksaan menetapkannya sebagai buron.
Selama buron, Empi kerap gonta ganti nomor handphone. Bahkan nomor yang tercatat di engadilan maupun kejaksaan sudah tidak dapat dihubungi oleh petugas. Selain itu, terpidana dikatakan Shidqi, juga berpindah-pindah.
Keberadaan Empi berhasil terdeteksi oleh Kejari Aceh Besar saat dirinya yang sebelumnya tinggal di wilayah Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pindah ke rumah kakaknya di kawasan Ajun, Kabupaten Aceh Besar.
"Selain itu yang bersangkutan sebelumnya bekerja di Dinas Parawisata, telah pindah ke kantor kecamatan," jelasnya.
Usai ditangkap oleh pihak Kejari Aceh Besar, terpidana kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)