Lampung: Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya. Polisi berdalih tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Berdasarkan lembaran putusan hasil gelar perkara pada Senin, 9 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB disimpulkan perkara tersebut belum ditemukan unsur pidana.
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung memeriksa tiga saksi ahli, yakni epidemiologi, tata negara dan hukum pidana. Saksi ahli Epidemiologi menyatakan setelah atau sebelum kejadian dugaan pelanggaran prokes Ardito Wijaya tidak dijumpai peningkatan kasus covid-19 di daerah tersebut.
Ahli hukum tata negara menyatakan wilayah Lamteng pada saat kejadian belum ada penetapan peraturan pemerintah daerah tersebut berada dalam wilayah karantina kesehatan. Sehingga perbuatan yang dilakukan Ardito tidak dapat dikaitkan dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.
Ahli Hukum Pidana dan Tata Negara menyatakan kasus Ardito di posisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Ultimum remedium memiliki arti apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain lebih diutamakan (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.
Baca: Langgar Prokes, Wabup Lampung Tengah Ardito Dihukum Bersihkan Toilet
Alasan putusan Polda tersebut, Ardito Wijaya sudah mendapat teguran dari Bupati Lamteng, Gubernur, dan sanksi administrasi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit, sehingga tidak dapat diteruskan. Sehingga pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 93 UU RI 6/2018 tidak dapat di terapkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan akan mengecek putusan tersebut. "Kami cek dulu," katanya.
Lampung: Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya. Polisi berdalih tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Berdasarkan lembaran putusan hasil gelar perkara pada Senin, 9 Agustus 2021, pukul 10.00 WIB disimpulkan perkara tersebut belum ditemukan unsur pidana.
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung memeriksa tiga saksi ahli, yakni epidemiologi, tata negara dan hukum pidana. Saksi ahli Epidemiologi menyatakan setelah atau sebelum kejadian dugaan pelanggaran prokes Ardito Wijaya tidak dijumpai peningkatan kasus covid-19 di daerah tersebut.
Ahli hukum tata negara menyatakan wilayah Lamteng pada saat kejadian belum ada penetapan peraturan pemerintah daerah tersebut berada dalam wilayah karantina kesehatan. Sehingga perbuatan yang dilakukan Ardito tidak dapat dikaitkan dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.
Ahli Hukum Pidana dan Tata Negara menyatakan kasus Ardito di posisikan sebagai
ultimum remedium (upaya terakhir) tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Ultimum remedium memiliki arti apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain lebih diutamakan (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.
Baca: Langgar Prokes, Wabup Lampung Tengah Ardito Dihukum Bersihkan Toilet
Alasan putusan Polda tersebut, Ardito Wijaya sudah mendapat teguran dari Bupati Lamteng, Gubernur, dan sanksi administrasi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 90 menit, sehingga tidak dapat diteruskan. Sehingga pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 93 UU RI 6/2018 tidak dapat di terapkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan akan mengecek putusan tersebut. "Kami cek dulu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)