Jakarta: Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ini guna mengurang mobilitas masyarakat selama kebijakan itu berlangsung.
"Kami mendukung penerapan PPKM darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran covid-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami dukung apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi," kata
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoto dikutip dari Media Indonesia, Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Titik penyekatan itu berada di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di ruas Bakauheni, GT Simpang Pematang, dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar. Kemudian, di ruas Pematang Panggang dan Kayu Agung ada GT Binjai.
"GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan dialihkan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan," ucap Aries.
Baca: Aturan Lengkap Pembatasan Mobilitas Masyarakat Selama Iduladha
Dalam pos penyekatan akan dilakukan pemeriksaan sejumlah dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. Beberapa di antaranya, sertifikat vaksinasi, surat tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif.
Surat PCR berlaku 3x24 jam dan untuk antigen berlaku 2x24 jam. Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dicek selama PPKM darurat.
Meskipun PPKM darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa, Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum mendapatkan arahan untuk menutup gerbang maupun penyekatan di daerah tersebut. Jalan tersebut masih beroperasi normal.
Jakarta: Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat. Ini guna mengurang mobilitas masyarakat selama kebijakan itu berlangsung.
"Kami mendukung penerapan PPKM darurat ini agar dapat memutus rantai penyebaran
covid-19. Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami dukung apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi," kata
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoto dikutip dari
Media Indonesia, Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Titik penyekatan itu berada di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di ruas Bakauheni, GT Simpang Pematang, dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar. Kemudian, di ruas Pematang Panggang dan Kayu Agung ada GT Binjai.
"GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan dialihkan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan," ucap Aries.
Baca:
Aturan Lengkap Pembatasan Mobilitas Masyarakat Selama Iduladha
Dalam pos penyekatan akan dilakukan pemeriksaan sejumlah dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. Beberapa di antaranya, sertifikat vaksinasi, surat tes antigen atau
polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif.
Surat PCR berlaku 3x24 jam dan untuk antigen berlaku 2x24 jam. Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dicek selama PPKM darurat.
Meskipun PPKM darurat juga diberlakukan di Pulau Jawa, Hutama Karya selaku pengelola ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) dan ruas Tol Akses Tanjung Priok (ATP) belum mendapatkan arahan untuk menutup gerbang maupun penyekatan di daerah tersebut. Jalan tersebut masih beroperasi normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)