Jakarta: Pemerintah memperketat aturan pelaku perjalanan dalam negeri selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Aturan berlaku mulai hari ini, 18 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Penyesuaian aturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Berikut penjelasan aturan pelaku perjalanan selama masa libur Iduladha 2021.
1. Mobilitas masyarakat dibatasi
Para pelaku perjalanan antarkota diperbolehkan melintas hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mobilitas masyarakat juga dibatasi hanya untuk keperluan mendesak.
Keperluan yang mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, atau ibu hamil yang harus didampingi oleh satu anggota keluarga. Pengecualian lainnya seperti persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, serta pengantaran jenazah non covid-19 dengan maksimal lima orang.
2. Lampirkan STRP dan hasil tes covid-19
Syarat perjalanan antarkota tetap melampirkan hasil tes negatif covid-19 ditambah menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki STRP setidaknya harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan.
Surat harus disertakan stempel cap basah atau tanda tangan elektronik. Syarat ini ditujukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Baca: Catat! Ini 5 Detail Aturan Pembatasan Aktivitas Selama Iduladha
3. Tunjukkan kartu vaksinasi
Syarat perjalanan antarkota lainnya dengan menunjukkan kartu vaksinasi covid-19. Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.
Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam.
Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1x24 jam. Sementara, pelaku perjalanan dari dan ke daerah luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test Antigen.
4. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi
Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun diminta tak melakukan perjalanan selama masa PPKM Darurat. Larangan ini karena situasi pandemi covid-19 di Indonesia belum terkendali.
Jakarta: Pemerintah memperketat aturan pelaku perjalanan dalam negeri selama libur Hari Raya
Iduladha 1442 Hijriah. Aturan berlaku mulai hari ini, 18 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Penyesuaian aturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021. Berikut penjelasan aturan pelaku perjalanan selama masa libur Iduladha 2021.
1. Mobilitas masyarakat dibatasi
Para pelaku perjalanan antarkota diperbolehkan melintas hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Mobilitas masyarakat juga dibatasi hanya untuk keperluan mendesak.
Keperluan yang mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, atau ibu hamil yang harus didampingi oleh satu anggota keluarga. Pengecualian lainnya seperti persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, serta pengantaran jenazah non
covid-19 dengan maksimal lima orang.
2. Lampirkan STRP dan hasil tes covid-19
Syarat perjalanan antarkota tetap melampirkan hasil tes negatif covid-19 ditambah menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki STRP setidaknya harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan.
Surat harus disertakan stempel cap basah atau tanda tangan elektronik. Syarat ini ditujukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Baca: Catat! Ini 5 Detail Aturan Pembatasan Aktivitas Selama Iduladha
3. Tunjukkan kartu vaksinasi
Syarat perjalanan antarkota lainnya dengan menunjukkan kartu vaksinasi covid-19. Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.
Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam.
Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1x24 jam. Sementara, pelaku perjalanan dari dan ke daerah luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test Antigen.
4. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi
Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun diminta tak melakukan perjalanan selama masa PPKM Darurat. Larangan ini karena situasi
pandemi covid-19 di Indonesia belum terkendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)