Tangerang: Pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menurun. Hal tersebut buntut dari kewajiban penumpang menyerahkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan pada 24 Oktober 2021.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca: Aturan Tes PCR Penumpang Pesawat Dinilai Memberatkan
"Sebelum ada surat edaran itu sempat 70 ribu penumpang. Tapi setelah adanya surat edaran tersebut drop penumpang di angka 55 ribu. Angka itu semua terhitung di weekday ya," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Pihaknya akan memantau pergerakan penumpang saat akhir pekan setelah adanya surat edaran tersebut. Selain itu, dia menambahkan terkait pergerakan pesawat pun belum ada peningkatan yang signifikan.
"Kita masih pantau pergerakan penumpang pada weekend nanti. Di situlah bakal terlihat apakah terjadi penurunan atau peningkatan. Grafik pergerakan pesawat pun tidak ada peningkatan, masih di angka 500 pergerakan tiap harinya," katanya.
Diketahui, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan tujuan Jawa-Bali wajib membawa hasil tes PCR meski sudah divaksinasi covid-19 sebanyak dua kali mulai 24 Oktober 2021.
Tangerang: Pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menurun. Hal tersebut buntut dari kewajiban penumpang menyerahkan hasil
tes PCR sebagai syarat penerbangan pada 24 Oktober 2021.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca: Aturan Tes PCR Penumpang Pesawat Dinilai Memberatkan
"Sebelum ada surat edaran itu sempat 70 ribu penumpang. Tapi setelah adanya surat edaran tersebut
drop penumpang di angka 55 ribu. Angka itu semua terhitung di weekday ya," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Pihaknya akan memantau pergerakan penumpang saat akhir pekan setelah adanya surat edaran tersebut. Selain itu, dia menambahkan terkait pergerakan pesawat pun belum ada peningkatan yang signifikan.
"Kita masih pantau pergerakan penumpang pada
weekend nanti. Di situlah bakal terlihat apakah terjadi penurunan atau peningkatan. Grafik pergerakan pesawat pun tidak ada peningkatan, masih di angka 500 pergerakan tiap harinya," katanya.
Diketahui, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan tujuan Jawa-Bali wajib membawa hasil tes PCR meski sudah divaksinasi covid-19 sebanyak dua kali mulai 24 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)