Ilustrasi virus korona. Medcom.id
Ilustrasi virus korona. Medcom.id

Aturan Tes PCR Penumpang Pesawat Dinilai Memberatkan

Cahya Mulyana, Kautsar Widya Prabowo • 24 Oktober 2021 09:19
Jakarta: Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai NasDem Okky Asokawati mengkritik aturan baru pemerintah mengenai kewajiban mengantongi hasil tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat. Aturan dinilai memberatkan.  
 
"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," kata Okky di Jakarta, Minggu, 24 Oktober 2021.
 
Persoalan utamanya, kata Okky, biaya tes PCR tidak murah. Bahkan, tes kerap lebih mahal dari harga tiket pesawat.  

"Ini beban bagi masyarakat. Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," tutur dia.
 
Dia juga menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan kebijakan pemerintah sebelumnya. Seperti kebijakan vaksin dan pelevelan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
"Kewajiban tes PCR ini sama sekali tidak berkorelasi dengan kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM. Kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM menjadi tidak bermakna," kata Okky.
 
Okky juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Menurut dia, kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan tidak diterbitkan Mendagri.
 
"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan," kata Okky.
 
Sebelumnya, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengatur kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakan moda tranpsotasi udara. Belakangan, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE No 88 Tahun 2021 yang lebih detail mengatur mengenai mekanisme perjalanan di masa pandemi. SE Kemenhub efektif berlaku pada 24 Oktober 2021.
 
Baca: Pemerintah Didesak Kaji Ulang Syarat PCR untuk Penumpang Pesawat
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan