Tulungagung: Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyisir kerumunan daerah pinggiran yang masih nekat menggelar acara hajatan pernikahan. Kegiatan hajatan berpotensi menjadi titik sebaran Covid-19.
"Kami melakukan patroli terarah setelah mendapat pengaduan dari warga lainnya," kata anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu, 1 Agustus 2021.
Sejauh ini, sudah lebih dari enam lokasi hajatan warga yang terpaksa dibubarkan. Tim Satpol PP yang didampingi aparat kepolisian, Babinsa TNI serta perangkat desa mendatangi tempat-tempat yang dijadikan lokasi hajatan.
"Terakhir kegiatan hajatan yang kami bubarkan ada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu dan di Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo," ucap Nindya.
Baca: Lawan Pandemi, Mahasiswa Kampanye Prokes di Pasar
Larangan kegiatan hiburan maupun hajatan berlaku di semua kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Ini mengacu kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Padahal kami sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada perangkat desa maupun masyarakat terkait larangan hajatan ini. Tetapi nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat yang bandel dan melakukan hajatan dengan keramaian," katanya.
Satgas penanganan Covid-19 sudah dibentuk mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Semua Satgas mempunyai tugas yang sama, mengedukasi dan memberikan sanksi kepada masyarakat jika melanggar aturan PPKM level 4.
Pelanggaran hajatan biasanya terjadi di wilayah pinggiran atau pegunungan yang jauh dari pengawasan. Di Desa Gondanggunung misalnya, meski sudah dilarang, hajatan dilakukan dengan dekorasi mewah.
Tulungagung: Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyisir kerumunan daerah pinggiran yang masih nekat menggelar acara hajatan pernikahan. Kegiatan hajatan berpotensi menjadi titik sebaran Covid-19.
"Kami melakukan patroli terarah setelah mendapat pengaduan dari warga lainnya," kata anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu, 1 Agustus 2021.
Sejauh ini, sudah lebih dari enam lokasi hajatan warga yang terpaksa dibubarkan. Tim Satpol PP yang didampingi aparat kepolisian, Babinsa TNI serta perangkat desa mendatangi tempat-tempat yang dijadikan lokasi hajatan.
"Terakhir kegiatan hajatan yang kami bubarkan ada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu dan di Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo," ucap Nindya.
Baca: Lawan Pandemi, Mahasiswa Kampanye Prokes di Pasar
Larangan kegiatan hiburan maupun hajatan berlaku di semua kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Ini mengacu kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Padahal kami sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada perangkat desa maupun masyarakat terkait larangan hajatan ini. Tetapi nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat yang bandel dan melakukan hajatan dengan keramaian," katanya.
Satgas penanganan Covid-19 sudah dibentuk mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Semua Satgas mempunyai tugas yang sama, mengedukasi dan memberikan sanksi kepada masyarakat jika melanggar aturan PPKM level 4.
Pelanggaran hajatan biasanya terjadi di wilayah pinggiran atau pegunungan yang jauh dari pengawasan. Di Desa Gondanggunung misalnya, meski sudah dilarang, hajatan dilakukan dengan dekorasi mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)