Jember: Seorang suami di Jember, Jawa Timur, tega membacok istrinya dengan celurit, pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Pelaku bernama Iwan, warga Desa/Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember itu menyabetkan celurit ke bagian leher, lengan dan punggung Sela Yulinar hingga mengalami luka serius.
Kanit Reskrim Polsek Jenggalah Aiptu Ahmad Rinto mengatakan, aksi brutal pelaku bermula saat pelaku dan korban hendak merayakan ulang tahun anaknya di rumah. Di tengah persiapan ulang tahun, pelaku tiba-tiba menuduh korban memiliki pria lain, meski tanpa bukti.
"Namun, korban membantah hingga terjadi pertengkaran. Pelaku terus menuduh istrinya berselingkuh. Sebaliknya, korban berikukuh membantah," katanya, melansir Clicks.id, Kamis, 20 Mei 2021.
Pelaku kemudian kalap dan mengambil celurit di dalam rumah, kemudian menyabetkan di area leher dan bahu kiri istrinya itu. Merasa kesakitan, korban berteriak meminta tolong hingga mengundang banyak warga datang.
Baca: Lakukan KDRT, Hakim Diusulkan Tak Boleh Ketok Palu Selama 2 Tahun
Warga lantas menangkap pelaku dan membawa korban ke puskesmas setempat untuk mendapatkan tindakan medis. Beruntung korban dapat diselamatkan meski dengan banyak jahitan di leher dan bahu kirinya.
Usai kejadian, polisi sektor Jenggawah langsung menangkap pelaku di rumahnya. Selain itu, barang bukti celurit turut disita.
"Jadi kasus ini dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku cemburu terhadap korban yang mengira memiliki laki-laki lain. Akhirnya pelaku marah dan mengambil celurit lalu membacoknya," katanya.
Akibat perbuatanya ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Jember: Seorang suami di Jember, Jawa Timur, tega
membacok istrinya dengan celurit, pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Pelaku bernama Iwan, warga Desa/Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember itu menyabetkan celurit ke bagian leher, lengan dan punggung Sela Yulinar hingga mengalami luka serius.
Kanit Reskrim Polsek Jenggalah Aiptu Ahmad Rinto mengatakan, aksi brutal pelaku bermula saat pelaku dan korban hendak merayakan ulang tahun anaknya di rumah. Di tengah persiapan ulang tahun, pelaku tiba-tiba menuduh korban memiliki pria lain, meski tanpa bukti.
"Namun, korban membantah hingga terjadi pertengkaran. Pelaku terus menuduh istrinya berselingkuh. Sebaliknya, korban berikukuh membantah," katanya, melansir Clicks.id, Kamis, 20 Mei 2021.
Pelaku kemudian kalap dan mengambil celurit di dalam rumah, kemudian menyabetkan di area leher dan bahu kiri istrinya itu. Merasa kesakitan, korban berteriak meminta tolong hingga mengundang banyak warga datang.
Baca: Lakukan KDRT, Hakim Diusulkan Tak Boleh Ketok Palu Selama 2 Tahun
Warga lantas menangkap pelaku dan membawa korban ke puskesmas setempat untuk mendapatkan tindakan medis. Beruntung korban dapat diselamatkan meski dengan banyak jahitan di leher dan bahu kirinya.
Usai kejadian, polisi sektor Jenggawah langsung menangkap pelaku di rumahnya. Selain itu, barang bukti celurit turut disita.
"Jadi kasus ini dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku cemburu terhadap korban yang mengira memiliki laki-laki lain. Akhirnya pelaku marah dan mengambil celurit lalu membacoknya," katanya.
Akibat perbuatanya ini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)