Nakhoda kapal penyeberangan antardesa yang tenggelam di Teluk Banggai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Branda ANTARA
Nakhoda kapal penyeberangan antardesa yang tenggelam di Teluk Banggai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Branda ANTARA

15 Penumpang Tewas, Nakhoda di Buton Tengah Terancam 10 Tahun Penjara

Antara • 28 Juli 2023 19:33
Sultra: Nakhoda kapal penyeberangan antardesa yang tenggelam di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S, terancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar. Ini akibat kelalaiannya yang menyebabkan 15 penumpang meninggal dunia.
 
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Markas Komando (Mako) Dit Polairud Polda Sultra.
 
Ia mengungkapkan tersangka bakal dijerat Pasal 302 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 117 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Faisal, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Baca: Tewaskan 15 Orang, Nakhoda di Buteng Ditetapkan Tersangka

Dia menjelaskan para saksi dalam keterangannya menyebutkan kapal tersebut tenggelam dikarenakan kelebihan muatan. Kapal yang hanya bisa menampung 20 penumpang malah diisi 69 orang.
 
"Ini kalau menurut perkiraan dari para saksi, karena ini dua perahu rakit dijadikan satu. Namun pada saat kejadian, ditemukan kapal tersebut memuat sebanyak 69 orang," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan