Pihak UNS memberikan keterangan kepada wartawan terkait perpanjangan masa jabatan rektor di Solo, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Aris Wasita
Pihak UNS memberikan keterangan kepada wartawan terkait perpanjangan masa jabatan rektor di Solo, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Aris Wasita

Masa Jabatan Rektor UNS Diperpanjang

Triawati Prihatsari • 06 April 2023 15:07
Solo: Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan rektor. SK tersebut diturunkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan Nomor 23167/M/06/2023.
 
Dalam SK itu disebutkan masa jabatan rektor periode 2019-2023 diperpanjang hingga dìpilih rektor terbaru. 
 
"Kami patuh terhadap Menteri (Permendikbudristek) karena beliau pimpinan kami," ujar Sekretaris UNS, Drajat Tri Karjoko, di Solo, Kamis, 6 April 2023.

Dengan turunnya SK perpanjangan masa jabatan rektor tersebut, dapat dipastikan tidak akan ada pelantikan rektor hingga dilaksanakan pemilihan kembali. Ia menambahkan, keberlanjutan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum(PTNBH) UNS sampai saat ini masih baik-baik saja. 
 
Baca juga: Plt Dirjen Diktiristek Tak Mau Buka Mulut Soal Pelanggaran MWA UNS

Hanya saja, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Majelis Wali Amanat (MWA) UNS dijalankan oleh Kemendikbudristek, dan dalam waktu dekat, menteri akan menurunkan tim yang akan melakukan pembenahan MWA pasca-dibekukan. 
 
"Tidak benar kalau PTNBH UNS tidak berjalan baik karena adanya pembekuan MWA. Tupoksi MWA UNS tetap berjalan, namun dilakukan oleh Mendikbudristek," bebernya.
 
Ditambahkan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, dalam Permenristek Nomor 24 Tahun 2023 tercantum bahwa Kemendikbudristek adalah penyelenggara pendidikan tinggi. 
 
"UNS bukan bimbingan belajar (bimbel), mahasiswa yang lulus dapat ijazah. Ada nomornya. Nomor itu dari Kementerian, dan kita sangat tergantung sama Kementerian. Dalam satu lembar itu saja, kita tidak bisa melewatkan Kementerian. Ini menunjukkan bahwa UNS meskipun sudah PTN BH itu ada komponen dari Kementerian," jelas dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan