Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU Timur Jumadi menjelaskan tak dibayarkannya tunjangan Lebaran untuk tenaga honorer tersebut karena tidak ada dasar hukum untuk diberikan THR pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, honorer tidak tercantum dalam pemberian THR tahun ini," katanya, Sabtu, 15 April 2023.
Sesuai ketentuan, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema yang hampir sama.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan pemberian bonus untuk Lebaran di luar gaji dapat dilakukan sesuai kebijakan dari kepala dinas atau instansi masing-masing.
| Baca juga: Buntut Minta THR, Kepala BNNK Tasikmalaya Dibebastugaskan Sementara |
"Tapi namanya bukan THR, melainkan tali asih dan itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar dia.
Terkait hal itu, ia meminta kepada seluruh tenaga honorer dapat menerima keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.
"Jika nantinya memang ada dasar hukum pemberian THR pasti akan dibayarkan," jelasnya.
Sementara, Ade, salah seorang tenaga honorer di salah satu dinas jajaran Pemkab OKU Timur mengaku kecewa, namun ia menerima keputusan dari pemerintah terkait tidak diberikannya THR pada tahun ini.
"Menurut informasi yang kami terima dari Bagian Keuangan Pemkab OKU Timur, mengatakan bahwa tidak ada THR untuk honorer di OKU Timur karena tidak tercantum dalam SK," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id