Yogyakarta: Awal bulan ramadan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diwarnai sejumlah aksi kekerasan. Bahkan satu peristiwa kekerasan yang terjadi di Kota Yogyakarta menyasar korban yang sudah dalam kondisi lemah.
Peristiwa pertama terjadi di Kabupaten Bantul pada Sabtu dini hari, 25 Maret 2023. Sejumlah remaja di Kecamatan Imogiri melakukan perang sarung. Belakangan, polisi lantas menangkap 7 remaja dalam peristiwa itu.
"Tujuh anak-anak berikut tiga sepeda motor itu kami amankan karena perang sarung diisi dengan batu," kata Kepala Sekdi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Minggu, 26 Maret 2023.
Perang sarung dengan batu tersebut sangat membahayakan. Terkena sarung berisi batu mengancam keselamatan orang lain.
Polisi kemudian memanggil orang dua anak-anak usia remaja. Para orang tua dihadirkan di kantor kepolisian untuk melihat kesaksian.
"Mereka kami minta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kemudian diserahkan kepada orang tua mereka masing-masing," kata mantan humas Polres Kulon Progo ini.
Selain di Bantul, peristiwa serupa juga terjadi kawasan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Sekelompok remaja juga melakukan perang sarung berisi batu. Polisi kemudian mengambil langkah serupa.
Di wilayah lain yakni Kabupaten Malang, insiden perang sarung juga terjadi di Jalan Segaluh Barat, Kecamatan Dampit, pada pukul 02.00 WIB.
Para remaja yang berencana melakukan tawuran sarung ini rata-rata merupakan pelajar usia SMP dan SMA. Dalam penindakan ini, petugas juga menyita sebilah pedang dan sarung modifikasi yang akan digunakan tawuran.
"Mereka mengaku mendapat undangan tawuran sarung melalui media sosial. Dari puluhan anak-anak itu hanya satu yang dewasa berusia 19 tahun, sedangkan lainnya masih anak-anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Sementara itu, kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam pada saat dilakukan razia. Jika terdapat unsur pidana, maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Masih dilakukan pemeriksaan, terkait motif dan kepemilikan senjata tajam yang dilakukan,” tegasnya.
Taufik menambahkan, pihaknya secara tegas melarang adanya kegiatan perang sarung karena berpotensi mengganggu ketertiban dan berbahaya. Apalagi berdasarkan pantauannya, antarkelompok satu dengan lainnya tidak saling mengenal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Awal bulan ramadan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diwarnai sejumlah aksi kekerasan. Bahkan
satu peristiwa kekerasan yang terjadi di Kota Yogyakarta menyasar korban yang sudah dalam kondisi lemah.
Peristiwa pertama terjadi di Kabupaten Bantul pada Sabtu dini hari, 25 Maret 2023. Sejumlah remaja di Kecamatan Imogiri melakukan perang sarung. Belakangan, polisi lantas menangkap 7 remaja dalam peristiwa itu.
"Tujuh anak-anak berikut tiga sepeda motor itu kami amankan karena perang sarung diisi dengan batu," kata Kepala Sekdi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Minggu, 26 Maret 2023.
Perang sarung dengan batu tersebut sangat membahayakan. Terkena sarung berisi batu mengancam
keselamatan orang lain.
Polisi kemudian memanggil orang dua anak-anak usia remaja. Para orang tua dihadirkan di kantor kepolisian untuk melihat kesaksian.
"Mereka kami minta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kemudian diserahkan kepada orang tua mereka masing-masing," kata mantan humas Polres Kulon Progo ini.
Selain di Bantul, peristiwa serupa juga terjadi kawasan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Sekelompok remaja juga melakukan perang sarung berisi batu. Polisi kemudian mengambil langkah serupa.
Di wilayah lain yakni Kabupaten Malang, insiden perang sarung juga terjadi di Jalan Segaluh Barat,
Kecamatan Dampit, pada pukul 02.00 WIB.
Para remaja yang berencana melakukan tawuran sarung ini rata-rata merupakan pelajar usia SMP dan SMA. Dalam penindakan ini, petugas juga menyita sebilah pedang dan sarung modifikasi yang akan digunakan tawuran.
"Mereka mengaku mendapat undangan tawuran sarung melalui media sosial. Dari puluhan anak-anak itu hanya satu yang dewasa berusia 19 tahun, sedangkan lainnya masih anak-anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Sementara itu, kini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap remaja yang kedapatan membawa senjata tajam pada saat dilakukan razia. Jika terdapat unsur pidana, maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Masih dilakukan pemeriksaan,
terkait motif dan kepemilikan senjata tajam yang dilakukan,” tegasnya.
Taufik menambahkan, pihaknya secara tegas melarang adanya kegiatan perang sarung karena berpotensi mengganggu ketertiban dan berbahaya. Apalagi berdasarkan pantauannya, antarkelompok satu dengan lainnya tidak saling mengenal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)