Palembang: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir mengecam aksi Selebgram Palembang bernama Yoan Sandra (@Yoansandradyta) yang mendukung dan mengajak masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Ogan Ilir, Sunarto, menilai pernyataan Selebgram Palembang itu telah melukai hati dari satuan tugas (satgas) baik itu dari Pemadam Kebakaran, Polisi, dan TNI yang sedang berjibaku dalam memadamkan api.
“Pendapat yang bersangkutan itu tidak dibenarkan karena memang secara aturan sudah jelas ada larangan membakar hutan dan lahan bahkan pidana ancamannya,” kata Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2023.
Sunarto mengaku keberatan dengan pernyataan tersebut yang menyebut bahwa petugas pemadam kebakaran bisa dibayar setelah membakar lahan dengan cara sengaja.
Menurutnya tugas dari pemadam kebakaran sebagai tupoksi dalam menjalankan fungsi penyelamatan. Dimana dalam menjalankan tugas pihaknya tidak ada pungutan atau menerima bayaran sepeserpun sebagaimana yang dituduhkan Selebgram Palembang tersebut.
“Ini sudah sangat sangat merendahkan institusi kami jadi kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi sebelum kami melakukan tindakan selanjutnya,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap nantinya tidak ada lagi orang atau pun publik figur yang membentuk opini menyesatkan dan merugikan pihak-puhak tertentu di masyarakat.
“Kalau tidak bisa membantu minimal jangan merugikan pihak-pihak lain. Bayangkan perjuangan kami yang setiap hari berjibaku memadamkan api dengan menaruhkan nyawa dilapangan tidak kenal lelah siang dan malam tapi kami malah mendapat ucapan yang melukai hati kami,” ujarnya.
Palembang: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir mengecam aksi
Selebgram Palembang bernama Yoan Sandra (
@Yoansandradyta) yang mendukung dan mengajak masyarakat untuk membuka lahan dengan cara
membakar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Ogan Ilir, Sunarto, menilai pernyataan Selebgram Palembang itu telah melukai hati dari satuan tugas (satgas) baik itu dari Pemadam Kebakaran, Polisi, dan TNI yang sedang berjibaku dalam memadamkan api.
“Pendapat yang bersangkutan itu tidak dibenarkan karena memang secara aturan sudah jelas ada larangan membakar hutan dan lahan bahkan pidana ancamannya,” kata Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2023.
Sunarto mengaku keberatan dengan pernyataan tersebut yang menyebut bahwa petugas pemadam kebakaran bisa dibayar setelah membakar lahan dengan cara sengaja.
Menurutnya tugas dari pemadam kebakaran sebagai tupoksi dalam menjalankan fungsi penyelamatan. Dimana dalam menjalankan tugas pihaknya tidak ada pungutan atau menerima bayaran sepeserpun sebagaimana yang dituduhkan Selebgram Palembang tersebut.
“Ini sudah sangat sangat merendahkan institusi kami jadi kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi sebelum kami melakukan tindakan selanjutnya,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap nantinya tidak ada lagi orang atau pun publik figur yang membentuk opini menyesatkan dan merugikan pihak-puhak tertentu di masyarakat.
“Kalau tidak bisa membantu minimal jangan merugikan pihak-pihak lain. Bayangkan perjuangan kami yang setiap hari berjibaku memadamkan api dengan menaruhkan nyawa dilapangan tidak kenal lelah siang dan malam tapi kami malah mendapat ucapan yang melukai hati kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)