Jakarta: RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 12 Juli 2023 menuai polemik. Walau memicu penolakan keras dari tenaga kesehatan, masih ada pasal yang memprioritaskan masyarakat.
Kontra dengan UU Kesehatan terbaru, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lima organisasi profesi di dunia kesehatan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. UU Kesehatan dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process dan substansi yang belum mencerminkan kepentingan masyarakat, kami akan menyiapkan upaya hukum” ungkap Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi pada Rabu, 12 Juli 2023.
Ada secercah kabar baik
Walau memanen penolakan, ada beberapa poin aturan baru yang dimuat dalam UU Kesehatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Terutama untuk penanganan pasien gawat darurat.
Dalam beleid terbaru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis diwajibkan untuk memberikan pelayanan dan penangan kepada pasien dengan kondisi gawat darurat. Nakes dan tenaga medis dilarang keras mengedepakna urusan administrasi. Misalnya, meminta pembayaran di muka.
Ada pidana yang dilanngar jika pemberian pertolongan pertama bagi pasien dalam kondisi gawat darurat ataupun kebencanaan. Pimpinan fasilitas kesehatan terancam dipidana penjara hingga 10 tahun.
Dampak positif lain yang memungkinkan obat dan alat kesehatan menjadi lebih terjangkau. UU Kesehatan terbaru mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam 327 ayat (1) UU Kesehatan. Bunyinya:
"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan dan kemanfaatan."
Jakarta: RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 12 Juli 2023 menuai polemik. Walau memicu penolakan keras dari tenaga kesehatan, masih ada pasal yang memprioritaskan masyarakat.
Kontra dengan UU Kesehatan terbaru, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lima organisasi profesi di dunia kesehatan berencana mengajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi. UU Kesehatan dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process dan substansi yang belum mencerminkan kepentingan masyarakat, kami akan menyiapkan upaya hukum” ungkap Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi pada Rabu, 12 Juli 2023.
Ada secercah kabar baik
Walau memanen penolakan, ada beberapa poin aturan baru yang dimuat dalam UU Kesehatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Terutama untuk penanganan pasien gawat darurat.
Dalam beleid terbaru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis diwajibkan untuk memberikan pelayanan dan penangan kepada pasien dengan kondisi gawat darurat. Nakes dan tenaga medis dilarang keras mengedepakna urusan administrasi. Misalnya, meminta pembayaran di muka.
Ada pidana yang dilanngar jika pemberian pertolongan pertama bagi pasien dalam kondisi gawat darurat ataupun kebencanaan. Pimpinan fasilitas kesehatan terancam dipidana penjara hingga 10 tahun.
Dampak positif lain yang memungkinkan obat dan alat kesehatan menjadi lebih terjangkau. UU Kesehatan terbaru mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam 327 ayat (1) UU Kesehatan. Bunyinya:
"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan dan kemanfaatan." Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)