"Kami juga akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal," kata Uu di PT Changshin Reksa Jaya, Kabupaten Garut, Kamis, 21 April 2022.
Ia menuturkan Pemprov Jabar berusaha untuk mendorong seluruh perusahaan agar membayarkan kewajiban THR kepada pekerja sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan tidak boleh mencicil seperti tahun lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"THR ini maksimal dibayarkan H-7 Lebaran, akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Ia mengimbau pekerja yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran THR melapor ke posko yang sudah disiapkan pemerintah provinsi. Bahkan, Uu mempersilakan bagi siapa saja yang ingin mengadukan langsung kepada dirinya tentang masalah THR.
Baca: Kemnaker: Pengusaha Ada yang Tak Bayar THR
"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," ujar dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rahmat Taufik Garsadi menambahkan pembayaran THR harus dilakukan perusahaan, yaitu satu kali besaran gaji. Batasan pemberian THR tujuh hari sebelum Lebaran.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," kata Rahmat.