Ilustrasi pengusaha yang tidak bayar THR ke pekerja atau buruh kena sanksi - - Foto: Medcom/ Hendrik
Ilustrasi pengusaha yang tidak bayar THR ke pekerja atau buruh kena sanksi - - Foto: Medcom/ Hendrik

Kemnaker: Pengusaha Ada yang Tak Bayar THR

Annisa ayu artanti • 21 April 2022 15:05
Jakarta: Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima laporan perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, hingga THR yang tidak dibayar.
 
Jumlah aduan tersebut mencapai 2.114 laporan yang mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
 
"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kamis, 21 April 2022.

Chairul memastikan Kemnaker akan mengambil langkah-langkah tegas dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
 
"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujar Chairul.
 
Keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Posko THR juga memfasilitasi keluhan dan konsultasi yang disampaikan secara virtual. Dengan begitu, tidak ada batas ruang dan waktu bagi pekerja atau buruh yang ingin mengadu.

 
"Hadirnya posko THR keagamaan 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," pungkas Chairul.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan