Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Medcom/P Aditya Perkasa)
Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Medcom/P Aditya Perkasa)

Kasus Penyebaran Berita Bohong Bahar Bin Smith P21

Antara • 17 Februari 2022 19:21
Bandung: Berkas perkara kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar Smith dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Berkas perkara tersebut dinyatakan telah lengkap.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan penyidik dari Polda Jawa Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut ada dua tersangka yang diserahkan.
 
"Tersangka (diserahkan) yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurut Dodi, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
 
Baca: Penetapan Tersangka Bahar Smith Diyakini Sesuai Prosedur
 
Adapun barang bukti yang juga turut diserahkan dalam tindak pidana tersebut, antara lain flash disk, 1 unit laptop, ponsel, tangkapan layar video akun youtube yang berisi ceramah Bahar Bin Smith.
 
"Seluruh proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu," kata Dodi.
 
Dodi mengatakan terdakwa Tatan Rustandi ditahan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 hari. Sedangkan terdakwa Bahar Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan durasi yang sama.
 
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin malam, 3 Desember 2021 setelah diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam. Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan