Makassar: Jajaran Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang terpidana kasus investasi bodong dalam bidang perbankan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan terpidana berinisial YT, ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama Gang 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.45 WIB, Selasa, 8 Maret 2022. Pria berusia 29 tahun itu kabur usai divonis tahun lalu.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel," kata Idil, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 Maret 2022.
YT merupakan napi dalam kasus investasi bodong dalam bidang perbankan. YT divonis bersalah berdasarkan Putusan PT Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor: 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Idil menjelaskan dalam amar putusan, YT dinyatakanmelakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661.
"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp10 miliar," ungkapnya.
Baca: Korban Minta Polisi Segera Sita Aset Doni Salmanan
YT yang telah divonis majelis hakim tahun lalu itu dianggap tidak kooperatif menjalankan perintah putusan dengan tidak memenuhi panggilan dari tim Kejati. Ia pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel.
YT telah dibawa dari Jakarta menuju kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. Selanjutnya, tim eksekutor kejaksaan akan mempersiapkan proses penahanan narapidana tersebut.
"Setelah diamankan, terpidana segera dilakukan eksekusi," ujarnya.
Idil mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk DPO kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggunjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
Makassar: Jajaran
Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang terpidana kasus
investasi bodong dalam bidang
perbankan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan terpidana berinisial YT, ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama Gang 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.45 WIB, Selasa, 8 Maret 2022. Pria berusia 29 tahun itu kabur usai divonis tahun lalu.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel," kata Idil, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 10 Maret 2022.
YT merupakan napi dalam kasus investasi bodong dalam bidang perbankan. YT divonis bersalah berdasarkan Putusan PT Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor: 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
Idil menjelaskan dalam amar putusan, YT dinyatakanmelakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp131.098.262.661.
"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp10 miliar," ungkapnya.
Baca:
Korban Minta Polisi Segera Sita Aset Doni Salmanan
YT yang telah divonis majelis hakim tahun lalu itu dianggap tidak kooperatif menjalankan perintah putusan dengan tidak memenuhi panggilan dari tim Kejati. Ia pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel.
YT telah dibawa dari Jakarta menuju kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. Selanjutnya, tim eksekutor kejaksaan akan mempersiapkan proses penahanan narapidana tersebut.
"Setelah diamankan, terpidana segera dilakukan eksekusi," ujarnya.
Idil mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk DPO kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggunjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)