Bandung: Vonis Hukuman mati yang disanksikan kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Pondok Pesantren miliknya ditanggapi santai oleh kuasa hukumnya Ira Mambo.
Ira mengatakan secara teknis pihaknya belum menerima salinan putusan resmi ataupun dokumen dari Pengadilan Negeri Bandung.
“Oleh karenanya Kami belum bisa menentukan sikap dan tentukan apa upaya hukum selanjutnya karena kami akan berdiskusi dahulu dengan terdakwa terkait putusan tersebut, ucap Ira di Bandung, Senin, 11 April 2022.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan pada Senin, 4 April 2022 berdasarkan banding jaksa atas hukuman seumur hidup yang diputuskan sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: Herry Wirawan Dihukum Mati, Korban: Adil
Jaksa meyakini majelis hakim bahwa vonis hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan Yang memperkosa 13 santrinya.
Aksi bejatnya tersebut terungkap saat salah seorang wali santri melaporkan kehamilan anaknya kepada pihak berwajib. Berdasarkan temuan tersebut yang kemudian dilakukan pengembangan, terbukti aksi tersebut dilakukan sejak 2016-2021 dimana terdapat 13 korban sedangkan 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan bayi dari tersangka sang ustaz cabul Herry Wirawan. (Muklis Efendi)
Bandung: Vonis Hukuman mati yang disanksikan kepada
Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Pondok Pesantren miliknya ditanggapi santai oleh kuasa hukumnya Ira Mambo.
Ira mengatakan secara teknis pihaknya belum menerima salinan putusan resmi ataupun dokumen dari Pengadilan Negeri Bandung.
“Oleh karenanya Kami belum bisa menentukan sikap dan tentukan apa upaya hukum selanjutnya karena kami akan berdiskusi dahulu dengan terdakwa terkait putusan tersebut, ucap Ira di Bandung, Senin, 11 April 2022.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan pada Senin, 4 April 2022 berdasarkan banding jaksa atas hukuman seumur hidup yang diputuskan sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: Herry Wirawan Dihukum Mati, Korban: Adil
Jaksa meyakini majelis hakim bahwa vonis hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan Yang memperkosa 13 santrinya.
Aksi bejatnya tersebut terungkap saat salah seorang wali santri melaporkan kehamilan anaknya kepada pihak berwajib. Berdasarkan temuan tersebut yang kemudian dilakukan pengembangan, terbukti aksi tersebut dilakukan sejak 2016-2021 dimana terdapat 13 korban sedangkan 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan bayi dari tersangka sang ustaz cabul Herry Wirawan.
(Muklis Efendi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)