Kondisi lokasi penemuan tujuh janin, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Juni 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaludddin.
Kondisi lokasi penemuan tujuh janin, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Juni 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaludddin.

Tersangka Penyimpan 7 Janin Terancam Pasal Berlapis

Muhammad Syawaluddin • 09 Juni 2022 16:33
Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus penemuan 7 janin bayi di salah satu indekos di Kota Makassar. Keduanya diancam pasal berlapis. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal mengatakan kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu akan dijerat dua pasal. Salah satunya melakukan pembunuhan terhadap anak yang ada di dalam kandungan.
 
"Kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Juni 2022.

Baca juga: Janji Dinikahi, Alasan Pelaku Simpan 7 Janin di Indekos
 
Ia mengatakan, masing-masing pasal yang akan dikenakan terhadap kedua tersangka ancaman hukumannya berbeda. Khusus Undang-undang Perlindungan Anak, keduanya terancam 15 tahun kurungan penjara. 
 
"Kemudian Undang-undang Kesehatan ancaman hukumannya 10 tahun," ungkapnya. 
 
Saat ini kedua tersangka masih dalam perjalanan menuju Kota Makassar. Tersangka perempuan dijemput dari Konawe menggunakan kapal laut, sementara tersangka pria menggunakan pesawat dari Kalimantan Selatan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan