Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daearah (DPD) Partai Demokrat dan DPC se- Jawa Timur mendatangi kantor wilayah Kemenkumham Jatim, di Surabaya, Rabu, 10 Maret 2021. (Foto: Istimewa)
Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daearah (DPD) Partai Demokrat dan DPC se- Jawa Timur mendatangi kantor wilayah Kemenkumham Jatim, di Surabaya, Rabu, 10 Maret 2021. (Foto: Istimewa)

Demokrat Jatim Datangi Kemenkum HAM Minta Tolak KLB Deli Serdang

Amaluddin • 10 Maret 2021 17:12
Surabaya: Pengurus Dewan Pimpinan Daearah (DPD) Partai Demokrat dan DPC se- Jawa Timur mendatangi kantor wilayah Kemenkumham Jatim, di Surabaya, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat agar Kemenkum HAM tidak menerima dan mengesahkan hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat, 5 Maret 2021.
 
"Kami dari DPD dan mewakili seluruh DPC, memohon Kemenkum HAM untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara-cara ilegal, terselubung, bahkan tidak terpuji," kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi

Menurut Zainal, ada sejumlah alasan pihaknya mendesak Kemenkumhan untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Selain tidak disetujui oleh Majelis Tinggi partai, kegiatan itu juga tidak memenuhi syarat diikuti dua per tiga DPD dan setengah DPC sebagai pemilik suara yang sah.
 
"Kami pastikan KLB yang dimotori Jhony Alen Marbun merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang sangat serius serta bentuk persekongkolan jahat karena telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Baca juga: 3 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Solo Ditangkap
 
Zainal mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen penting ke Kemenkumham Jatim, di antaranya, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020. Surat Keputusan Nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susuan pengurus DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.
 
"Kami sertakan juga SK kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim yang sah, serta KTA dan dokumen pendukung lainnya," ujar dia.
 
Selain itu, kata Zainal, pihaknya juga menyertakan surat pernyataan DPD Partai Demokrat Jatim dan 38 DPC se- Jatim, yang menerangkan tidak mewakilkan kepada pengurus maupun kader untuk menghadiri KLB. Sehingga bisa dipastikan KLB tersebut tidak dihadiri oleh pemilik suara yang sah.
 
"Ini menjadi bukti kalau kami di DPD dan seluruh DPC se-Jatim tetap setia dan mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum berdasarkan hasil Kongres V Maret 2020. Itu ada surat pernyataan tertulisnya dan kami lampirkan juga," terang Zainal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan