Surabaya: Sebanyak 100 kiai sepuh di Jawa Timur akan disuntik vaksin covid-19 pada Selasa, 23 Maret 2021. Namun kali ini, mereka akan disuntik vaksin jenis AstraZeneca.
"Vaksinasi ini akan digelar di kantor PWNU Jatim, akan diikuti oleh sekitar 100 kiai usia 60 tahun, pengurus dan aktivis NU," kata Katib Syuriah NU Jatim, Syafruddin Syarif, dikonfirmasi, Minggu, 21 Maret 2021.
Rencananya, vaksinasi untuk kalangan kiai di Jatim ini akan dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan (Kemenkes) Budi Gunadi Sadikin. Namun, Syafruddin mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Menkes bisa hadir atau tidak.
"Lebih jelasnya jenengan tanya ke panitia," ujarnya.
Seperti diketahui, vaksi varian baru jenis AstraZeneca sampai saat ini masih kontroversial. Ada perbedaan pendapat antara NU Jatim dengan MUI terkait hukum menggunakan vaksin buatan Inggris itu, karena disebut-sebut mengandung unsur babi.
Hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal. Sebab, sudah terjadi peralihan wujud. Dalam hukum Islam, peralihan wujud najis menjadi suci disebut dengan istihalah.
"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi," kata Ketua NU Jatim Marzuki Mustamar.
Contohnya, pupuk yang terbuat dari kotoran sapi, kambing, atau ayam, dipakai untuk pupuk ketela, singkong, dan semacamnya. Ketika panen, hasilnya dikonsumsi oleh semua orang.
"Kalau diurai secara ilmiah mungkin ada unsur yang berasal dari kotoran tadi. Ini sudah tidak dihukumi najis karena sudah istihalah, sudah beralih wujud," kata Marzuki.
Kata Marzuki, keputusan LBM PWNU Jatim itu merujuk pada fatwa ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan sejumlah ulama pemegang otoritas fatwa di Negara lain di Timur Tengah, yang juga menggunakan argumentasi istihalah dalam menghukumi vaksin. Menurut Marzuki, kealiman ulama-ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan ulama di Negara Timur Tengah lainnya tidak diragukan lagi.
Sementara MUI memegang pendapat yang lebih ketat. MUI menghukumi vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, dalam kondisi darurat penggunaannya dibolehkan. Dalam hukum Islam, kebolehan itu disebut dengan mubah.
“Boleh, tapi sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur babi), sementara AztraZeneca tidak boleh digunakan,” kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.
"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi," kata Ketua NU Jatim Marzuki Mustamar.
Contohnya, pupuk yang terbuat dari kotoran sapi, kambing, atau ayam, dipakai untuk pupuk ketela, singkong, dan semacamnya. Ketika panen, hasilnya dikonsumsi oleh semua orang.
"Kalau diurai secara ilmiah mungkin ada unsur yang berasal dari kotoran tadi. Ini sudah tidak dihukumi najis karena sudah istihalah, sudah beralih wujud," kata Marzuki.
Kata Marzuki, keputusan LBM PWNU Jatim itu merujuk pada fatwa ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan sejumlah ulama pemegang otoritas fatwa di Negara lain di Timur Tengah, yang juga menggunakan argumentasi istihalah dalam menghukumi vaksin. Menurut Marzuki, kealiman ulama-ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan ulama di Negara Timur Tengah lainnya tidak diragukan lagi.
Sementara MUI memegang pendapat yang lebih ketat. MUI menghukumi vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, dalam kondisi darurat penggunaannya dibolehkan. Dalam hukum Islam, kebolehan itu disebut dengan mubah.
“Boleh, tapi sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur babi), sementara AztraZeneca tidak boleh digunakan,” kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)