ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

PWNU Jatim akan Gelar Vaksinasi AstraZeneca untuk Kiai Sepuh

Amaluddin • 21 Maret 2021 16:40

"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi," kata Ketua NU Jatim Marzuki Mustamar.
 
Contohnya, pupuk yang terbuat dari kotoran sapi, kambing, atau ayam, dipakai untuk pupuk ketela, singkong, dan semacamnya. Ketika panen, hasilnya dikonsumsi oleh semua orang.
 
"Kalau diurai secara ilmiah mungkin ada unsur yang berasal dari kotoran tadi. Ini sudah tidak dihukumi najis karena sudah istihalah, sudah beralih wujud," kata Marzuki.

Kata Marzuki, keputusan LBM PWNU Jatim itu merujuk pada fatwa ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan sejumlah ulama pemegang otoritas fatwa di Negara lain di Timur Tengah, yang juga menggunakan argumentasi istihalah dalam menghukumi vaksin. Menurut Marzuki, kealiman ulama-ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan ulama di Negara Timur Tengah lainnya tidak diragukan lagi.
 
Sementara MUI memegang pendapat yang lebih ketat. MUI menghukumi vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, dalam kondisi darurat penggunaannya dibolehkan. Dalam hukum Islam, kebolehan itu disebut dengan mubah.
 
“Boleh, tapi sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur babi), sementara AztraZeneca tidak boleh digunakan,” kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan