Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan kenaikan upah telah mengakomodasi kepentingan semua pihak. Dalam rapat usulan UMK oleh dewan pengupahan, semua pihak berkait dilibatkan.
"Kita mengakomodasi teman-teman pekerja. Mereka para pengusaha juga sudah menerima. Saat rapat dengan dewan pengupahan semua perwakilan juga diundang," ujar Dian ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: UMK 2021 di 27 Wilayah di Jawa Timur Naik
Dian menyatakan tak khawatir kenaikan UMK akan memengaruhi iklam investasi di Bumi Kartini. Kenaikan UMK dinilai sebagai sebuah kewajaran. Kalangan pengusaha dapat menerima kenaikan upah itu.
"Kenaikan itu masih dalam batas kewajaran. Di kota-kota lain juga terjadi kenaikan upah. Jadi ya, tidak akan memengaruhi investasi," kata Dian.
Sebelumnya, serikat Buruh Kabupaten Jepara menuntut upah minimum kota (UMK) pada 2021 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan survei oleh serikat buruh, KHL Jepara mencapai Rp 2.400.000. Bahkan, UMK Jepara dinilai paling rendah jika dibandingkan Kabupaten Demak, Kudus, atau Semarang.
(LDS)