Saksi Ungkap Alur Penangkapan Anak Wakil Wali Kota Tangerang
Hendrik Simorangkir • 02 November 2020 21:47
Tangerang: Sidang lanjutan Akmal, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dan tiga rekannya DS, SBS, dan MT dalam kasus narkotika berlanjut.
Majelis Hakim yang diketuai R Aji Suryo didampingi hakim anggota Sucipto dan Elly Istiyani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 2 November 2020.
Pada sidang lanjutan, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Riskiyono dan Pardamean Manurung. Keduanya dicecar soal penangkapan Akmal dan tiga rekannya.
Dalam kesaksiannya, Manurung menguraikan penangkapan Akmal cs dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2020, atas informasi adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Pinang.
Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Menyalahgunakan Narkoba
Tim Ditres Narkoba Polda Metro Jaya beranggotakan enam orang sebelumnya melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Taman Bunga 5 RT3/RW4, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang tak lain kediaman terdakwa DS.
"Terlihat orang yang kita curigai yakni DS, kita datang dan perkenalkan diri kita dari Polda. Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut. Disana juga ada MT dan SBS," kata Manurung.
Dari hasil penggeledahan itu mereka menemukan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 0,5 gram, ganja 3,9 gram, satu linting ganja, dan alat hisap sabu atau bong.
"Ganja tiga paket itu milik DS, sementara sabu hasil patungan sama-sama antara Akmal, MT, dan DS yang dibeli dari SBS," beber dia.
Namun, pada saat penggerebekan Akmal tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui Akmal sedang dalam perjalanan menuju lokasi.
"Pukul 01.00 WIB, Akmal datang. Lalu kita lakukan cek ponsel ada pesanan sabu. Akmal Rp800 ribu, DS dan MT Rp400 ribu yang dikirim ke rekening SBS," ujar Manurung.
Dari hasil penyelidikan, SBS mendapatkan barang tersebut secara daring dari seseorang bernama Suhada yang saat ini masih buron.
"SBS beli Rp1,5 juta dijual Rp1,6 juta dia jadi untung Rp100 ribu."
Baca juga: Bioskop di Makassar Boleh Buka Asal Patuh Prokes
Hakim Ketua pun kemudian menyakan hal serupa kepada saksi Riskiyono. Jawaban Riskiyono pun sama.
Keempat terdakwa kemudian membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan yang disampaikan saksi.
"Tidak ada (bantahan) yang mulia," kata Akmal.
Pengacara terdakwa, Agus, mengaku belum puas dengan keterangan saksi. Pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan tuntutan JPU.
"Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya," jelas Agus.
Sidang lanjutan kasus narkoba anak Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal, tetap digelar secara daring. Akmal diduga merupakan penyandang dana untuk narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan, menyatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin 9 November 2020.
"Para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya. Mereka saling jadi saksi karena (berkas perkara) mereka bisa jadi split (terpisah) empat. Mereka bisa saling menjadi saksi," imbuh Aka.
Tangerang: Sidang lanjutan Akmal, anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dan tiga rekannya DS, SBS, dan MT dalam
kasus narkotika berlanjut.
Majelis Hakim yang diketuai R Aji Suryo didampingi hakim anggota Sucipto dan Elly Istiyani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 2 November 2020.
Pada sidang lanjutan, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Riskiyono dan Pardamean Manurung. Keduanya dicecar soal penangkapan Akmal dan tiga rekannya.
Dalam kesaksiannya, Manurung menguraikan penangkapan Akmal cs dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2020, atas informasi adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Pinang.
Baca juga:
Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Menyalahgunakan Narkoba
Tim Ditres Narkoba Polda Metro Jaya beranggotakan enam orang sebelumnya melakukan pengintaian di sebuah rumah di Jalan Taman Bunga 5 RT3/RW4, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang tak lain kediaman terdakwa DS.
"Terlihat orang yang kita curigai yakni DS, kita datang dan perkenalkan diri kita dari Polda. Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut. Disana juga ada MT dan SBS," kata Manurung.
Dari hasil penggeledahan itu mereka menemukan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 0,5 gram, ganja 3,9 gram, satu linting ganja, dan alat hisap sabu atau bong.
"Ganja tiga paket itu milik DS, sementara sabu hasil patungan sama-sama antara Akmal, MT, dan DS yang dibeli dari SBS," beber dia.