Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menangkap terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Dalam kasus tersebut terpidana berperan sebagai konsultan pengawas yang buron selama empat tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan terpidana kasus korupsi tersebut yakni, Yusri yang ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan.
"Terpidana kasus korupsi proyek renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan ini sudah menjadi buron selama empat tahun sejak 29 Maret 2016," kata Yusuf, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca: 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang
Pihaknya telah mengintai selama tiga pekan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan. Yusri ditangkap di kediamannya pukul 13.00 WIB, Selasa, 16 Februari 2021, di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan oleh pihak keluarga. Namun, akhirnya tim tabur berhasil menangkap terpidana," ujarnya.
Yusuf mengungkapkan, terpidana tersebut bersalah karena korupsi pada 2008 dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar. Dengan kerugian negara senilai Rp619.520.128.
"Dalam kasus tersebut Yusri ini dia berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan," ungkap Yusuf.
Baca: Tersangka Kasus ASABRI Ditahan di Rutan KPK
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Yusri yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016.
"Terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Aceh juga telah menangkap terpidana kasus korupsi terkait kasus yang sama yakni, Muammar Khadafi yang berperan sebagai rekanan, Kahadafi tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh dan terjadi kekurangan pekerjaan.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan terpidana dihukum selama empat tahun penjara. Putusan itu diputuskan MA pada 29 Maret 2016. Setelah ada putusan, Yusri kabur selama empat tahun.
Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menangkap terpidana kasus
korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Dalam kasus tersebut terpidana berperan sebagai konsultan pengawas yang buron selama empat tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan terpidana kasus korupsi tersebut yakni, Yusri yang ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan.
"Terpidana kasus korupsi proyek renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan ini sudah menjadi buron selama empat tahun sejak 29 Maret 2016," kata Yusuf, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca: 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang
Pihaknya telah mengintai selama tiga pekan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan. Yusri ditangkap di kediamannya pukul 13.00 WIB, Selasa, 16 Februari 2021, di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan oleh pihak keluarga. Namun, akhirnya tim tabur berhasil menangkap terpidana," ujarnya.
Yusuf mengungkapkan, terpidana tersebut bersalah karena korupsi pada 2008 dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar. Dengan kerugian negara senilai Rp619.520.128.
"Dalam kasus tersebut Yusri ini dia berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek renovasi studio penyiaran di Aceh Selatan," ungkap Yusuf.
Baca: Tersangka Kasus ASABRI Ditahan di Rutan KPK
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Yusri yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016.
"Terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Aceh juga telah menangkap terpidana kasus korupsi terkait kasus yang sama yakni, Muammar Khadafi yang berperan sebagai rekanan, Kahadafi tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh dan terjadi kekurangan pekerjaan.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan terpidana dihukum selama empat tahun penjara. Putusan itu diputuskan MA pada 29 Maret 2016. Setelah ada putusan, Yusri kabur selama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)