Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka penyuap dalam kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM dari pihak swasta segera diadili.
"Hari ini jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dan terdakwa Ardian IM dalam perkara dugaan korupsi terkait bansos Kemensos pada 2020 ke Pengadilan Negeri Tipikor (Tidak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca: KPK Tak Khawatir Bukti Korupsi Pengadaan Bansos Hilang
Kedua tersangka itu diduga menyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Lembaga Antikorupsi menyerahkan kewenangan penahanan kedua tersangka kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Ali mengatakan KPK masih menunggu jadwal sidang perdana Ardian dan Harry. Penetapan waktu sidang menjadi kewenangan majelis hakim.
"Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka penyuap dalam kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (
bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM dari pihak swasta segera diadili.
"Hari ini jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dan terdakwa Ardian IM dalam perkara dugaan korupsi terkait bansos Kemensos pada 2020 ke Pengadilan Negeri Tipikor (Tidak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca:
KPK Tak Khawatir Bukti Korupsi Pengadaan Bansos Hilang
Kedua tersangka itu diduga menyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Lembaga Antikorupsi menyerahkan kewenangan penahanan kedua tersangka kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Ali mengatakan KPK masih menunggu jadwal sidang perdana Ardian dan Harry. Penetapan waktu sidang menjadi kewenangan majelis hakim.
"Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)