Tulungagung: Seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai memalak para remaja di Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku kerap membawa pistol mainan dan memakai masker logo Polri dalam beraksi.
Polisi gadungan ini bernama Adam Wijaya, warga Desa Tempehlor, Kecamatan Tempeh, Lumajang, ini ditangkap aparat Polsek Rejotangan, Tulungagung di tempat kosnya di Kademangan, Kabupaten Blitar.
"Tersangka menyaru sebagai petugas kepolisian melakukan operasi yustisi dan razia kendaraan. Kemudian menangkap sejumlah remaja yang dianggap melanggar. Selain itu juga melakukan aksi serupa kepada remaja yang menggelar balap liar, " ujar Kapolsek Rejotangan, AKP Heri Purwanto, melansir Clicks.id, Rabu, 17 Maret 2021.
Dia melanjutkan, para remaja tersebut diminta menyerahkan uang masing-masing Rp100 ribu. Namun, tersangka juga menyita telepon genggam milik korban karena tak semuanya membawa uang.
Baca: Polisi Gadungan Tipu-Tipu Beli HP di Polda Metro Jaya
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, masker berlogo Polri, tiga telepon genggam dan uang Rp200 ribu," ujarnya.
Sementara itu, tersangka mengaku melakukan aksi penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih, harus menghidupi istri dan anaknya.
"Tidak punya pekerjaan di rumah punya tanggungan menghidupi istri serta anaknya yang masih balita, " dalih tersangka.
Akibat perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rejotangan. Tersangka dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tulungagung: Seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap
polisi usai memalak para remaja di Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku kerap membawa pistol mainan dan memakai masker logo Polri dalam beraksi.
Polisi gadungan ini bernama Adam Wijaya, warga Desa Tempehlor, Kecamatan Tempeh, Lumajang, ini ditangkap aparat Polsek Rejotangan, Tulungagung di tempat kosnya di Kademangan, Kabupaten Blitar.
"Tersangka menyaru sebagai petugas kepolisian melakukan operasi yustisi dan razia kendaraan. Kemudian menangkap sejumlah remaja yang dianggap melanggar. Selain itu juga melakukan aksi serupa kepada remaja yang menggelar balap liar, " ujar Kapolsek Rejotangan, AKP Heri Purwanto, melansir
Clicks.id, Rabu, 17 Maret 2021.
Dia melanjutkan, para remaja tersebut diminta menyerahkan uang masing-masing Rp100 ribu. Namun, tersangka juga menyita telepon genggam milik korban karena tak semuanya membawa uang.
Baca: Polisi Gadungan Tipu-Tipu Beli HP di Polda Metro Jaya
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, masker berlogo Polri, tiga telepon genggam dan uang Rp200 ribu," ujarnya.
Sementara itu, tersangka mengaku melakukan aksi penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih, harus menghidupi istri dan anaknya.
"Tidak punya pekerjaan di rumah punya tanggungan menghidupi istri serta anaknya yang masih balita, " dalih tersangka.
Akibat perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rejotangan. Tersangka dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)