Jepara: Ali Wahyudi dan Ulil Azmi, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap satuan reserse narkoba polres Jepara, lantaran menjual obat tanpa izin edar. Ali Wahyudi ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Saripan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan penangkapan Ali berdasarkan informasi dari masyarakat. Ali ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Saripan, Jepara, Jawa Tengah.
"Saat didatangi di rumah kontrakannya di Kelurahan Saripan, didapati ribuan obat dan botol kemasan," ujar Aris, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jepara, Jumat, 6 November 2020.
Dia menerangkan, tersangka Ali mendapat pasokan obat dari Ulil Azmi. Ali, kata dia, berperan mengemas obat yang dikirim Ulil.
Baca: Dinkes Jepara Razia Toko Obat Ilegal
Kemudian mengirimkan obat yang sudah dikemas ke pembeli. Obat illegal dijual melalui sistem dalam jaringan (daring). Ali ditangkap di rumah kontrakan pada 30 Oktober 2020.
"Jumlah obat yang berhasil disita untuk barang bukti sebanyak 30.699 butir beserta kemasannya. Ada botol, label, dan kemasan karton. Obat yang dijual seperti obat kuat, sendi, dan pelangsing," terangnya.
Sementara itu, Ulil mengaku membeli obat tanpa izin edar dari Jakarta secara daring. Dari hasil penjualan obat, dalam dua pekan mendapatkan keuntungan sebesar Rp8 juta.
"Ada 10 jenis obat yang dijual. Tahu seperti ini (jualan obat ilegal) dari internet," kata Ulil.
Jepara: Ali Wahyudi dan Ulil Azmi, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap satuan reserse narkoba polres Jepara, lantaran menjual
obat tanpa izin edar. Ali Wahyudi ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Saripan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan penangkapan Ali berdasarkan informasi dari masyarakat. Ali ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Saripan, Jepara, Jawa Tengah.
"Saat didatangi di rumah kontrakannya di Kelurahan Saripan, didapati ribuan obat dan botol kemasan," ujar Aris, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jepara, Jumat, 6 November 2020.
Dia menerangkan, tersangka Ali mendapat pasokan obat dari Ulil Azmi. Ali, kata dia, berperan mengemas obat yang dikirim Ulil.
Baca: Dinkes Jepara Razia Toko Obat Ilegal
Kemudian mengirimkan obat yang sudah dikemas ke pembeli. Obat illegal dijual melalui sistem dalam jaringan (daring). Ali ditangkap di rumah kontrakan pada 30 Oktober 2020.
"Jumlah obat yang berhasil disita untuk barang bukti sebanyak 30.699 butir beserta kemasannya. Ada botol, label, dan kemasan karton. Obat yang dijual seperti obat kuat, sendi, dan pelangsing," terangnya.
Sementara itu, Ulil mengaku membeli obat tanpa izin edar dari Jakarta secara daring. Dari hasil penjualan obat, dalam dua pekan mendapatkan keuntungan sebesar Rp8 juta.
"Ada 10 jenis obat yang dijual. Tahu seperti ini (jualan obat ilegal) dari internet," kata Ulil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)