"Obat-obatan tanpa izin yang ditemukan langsung dimusnahkan di toko itu juga," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Mudrikatun, Kamis, 19 Desember 2019.
Dia melanjutkan pemilik dan penjaganya dibina agar mengajukan izin penjualan obat melalui Dinas Kesehatan. Mudrikatun menegaskan dalam pengurusan izin toko penjual obat tidak dipungut biaya.
"Kalau bisa masyarakat lebih teliti, Jika ada yang resmi itu lebih terjamin, terkait keberadaan penjualan obat ilegal agar mengajukan izin melalui Dinas Kesehatan," imbuhnya.
Dia mengungkap obat ilegal yang dijual di Jepara dipasok dari Jakarta. Pengiriman obat tak berizin menggunakan jasa pengiriman barang.
"Keterangan dari penjaga toko, yang beli rata-rata usia 40 tahun ke atas. Yang dibeli obat kuat," ungkap Mundrikatun.
Toko obat yang menjadi sasaran penertiban yaitu toko obat Ling-ling di Desa Senenan, Kamasutra di Desa Senenan, Sengli di Desa Gotri, dan toko obat Faseng yang berada di Desa Bandengan.
"Kebanyakan obat-obatan yang dijual merupakan obat kuat, obat pelangsing serta krim pemutih," tandas Mundrikatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id