Gedung milik Bank Panin di Bintaro roboh, MTVN - Farhan
Gedung milik Bank Panin di Bintaro roboh, MTVN - Farhan

Ahli: Perobohan Bangunan tak Boleh Sembarangan

Farhan Dwitama • 03 Juni 2016 17:53
medcom.id, Tangerang: Perobohan bangunan besar harus sesuai dengan aturan. Salah satunya yaitu melibatkan tenaga teknik konstruksi untuk meruntuhkan bangunan.
 
Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, memperkirakan bangunan milik Bank Panin ambruk lantaran lalai. Demikian disampaikan anggota TABG Tangsel, Haidir Anwar, di Kantor Pusat Pemerintahan Tangsel.
 
Haidir mengatakan perobohan bangunan harus melibatkan teknik konstruksi. Tekniknya meliputi rencana, aturan, izin, dan ahli.

"Jadi perobohan bangunan tak bisa dilakukan sembarangan," kata Haidir, Jumat (3/6/2016).
 
Ia pun meminta pemilik gedung segera mencari kontraktor atau konsultan bersertifikat untuk melanjutkan pembongkaran gedung. Ia juga sudah berkoordinasi dengan pemilik gedung dan Pemkot Tangsel untuk mempercepat proses pembongkaran.
 
"Ini demi keamanan masyarakat dan lingkungan," ungkapnya.
 
Ia pun meminta warga berhati-hati bila berada di dekat gedung. Sebab bangunan bisa saja ambruk sewaktu-waktu.
 
Kemarin, Kamis 2 Juni 2016, bangunan kosong milik Panin Bank di kawasan Bintaro mendadak ambruk. Dentuman getarannya mengejutkan warga di sekitar gedung.
 
Baca: Warga Kaget Gedung di Sektor 7 Bintaro Roboh
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan