Bandung: Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith merespon tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia merespon usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," kata Bahar di PN Bandung, Kamis, 28 Juli 2022.
Pernyataan Bahar langsung disambut oleh para pendukungnya yang hadir di ruangan sidang. Mereka menyerukan takbir usai Bahar bicara. "Allahuakbar," teriak para pendukungnya.
Ketua majelis hakim, Dodong Rusdani, sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pengunjung yang hadir menghormati persidangan. "Saya minta tolong menghormati persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa menilai Bahar telah terbukti menyebarkan dan menyiarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU Suharja saat membacakan tuntutan.
Jaksa meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Bandung: Terdakwa kasus dugaan penyebaran
berita bohong Bahar bin Smith merespon tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia merespon usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)
Bandung.
"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan," kata Bahar di PN Bandung, Kamis, 28 Juli 2022.
Pernyataan
Bahar langsung disambut oleh para pendukungnya yang hadir di ruangan sidang. Mereka menyerukan takbir usai Bahar bicara. "Allahuakbar," teriak para pendukungnya.
Ketua majelis hakim, Dodong Rusdani, sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pengunjung yang hadir menghormati persidangan. "Saya minta tolong menghormati persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa menilai Bahar telah terbukti menyebarkan dan menyiarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU Suharja saat membacakan tuntutan.
Jaksa meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)