Bahar bin Smith mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bandung.
Bahar bin Smith mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bandung.

Sebarkan Hoaks, Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara

P Aditya Prakasa • 28 Juli 2022 17:40
Bandung: Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 27 Juli 2022. Jaksa menilai Bahar telah terbukti menyebarkan dan menyiarkan berita bohong kepada masyarakat.
 
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU Suharja saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Jaksa meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa, yaitu saat persidangan Bahar tidak merasa bersalah. Namun, hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa mempunyai tanggungan. 
 
"Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa meresahkan dan terdakwa tidak merasa bersalah," ucap Suharja.
 
Baca: Bahar bin Smith Sebut Isi Ceramahnya Mengajak Cinta NKRI dan Lawan Kezaliman
 
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa, 5 April 2022. Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.
 
Dia dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP. 
 
Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Dia pun mengatakan bahwa enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan