Makassar: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi. Dua orang diduga pemilik satwa liar tersebut ditangkap.
Kepala bidang Teknis BKSDA Sulse, Anis Suratin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh bahwa di salah satu kapal yang ada di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar mengangkut satwa yang dilindungi.
"Kemudian teman-teman ke sana dalam rangka menyelamatkan satwanya jadi ada 21 ekor satwa pada saat itu," kata Anis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Setelah tiba di sana bersama dengan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pihaknya mendapatkan 21 satwa yang dilindungi yang dikurung dengan menggunakan bambu dan paralon.
"Ada lima jenis satwa dilindungi yakni Kakatua Raja, Kakatua Koki, Kakatua Maluku, Nuri Kepala Hitam, dan Kanguru pohon," jelasnya.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui akan dibawa ke mana satwa dilindungi tersebut. Pihaknya hanya tahu bahwa kapal yang membawa satwa itu datang dari Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
"Kapal motornya dari Kota Dobo dan Ambon tujuannya memang ke Makassar. Mungkin di sini transit tapi kita tidak tau tujuannya ke mana," ungkapnya.
Ia juga mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut dua orang ditangkap dan saat ini diproses oleh Gakkum KLHK dan saat ini keduanya dititipkan di tahanan Polda Sulawesi Selatan.
"Pelakunya diduga ada dua orang. Saat ini proses penyelidikan oleh Gakkum Sulawesi, sementara dugaan pelakunya ditahanan di Polda Sulsel, satwanya di kandang transit kami," ujarnya.
Makassar: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan
satwa dilindungi. Dua orang diduga pemilik
satwa liar tersebut ditangkap.
Kepala bidang Teknis BKSDA Sulse, Anis Suratin, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh bahwa di salah satu kapal yang ada di Pelabuhan Soekarno Hatta
Makassar mengangkut satwa yang dilindungi.
"Kemudian teman-teman ke sana dalam rangka menyelamatkan satwanya jadi ada 21 ekor satwa pada saat itu," kata Anis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Setelah tiba di sana bersama dengan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pihaknya mendapatkan 21 satwa yang dilindungi yang dikurung dengan menggunakan bambu dan paralon.
"Ada lima jenis satwa dilindungi yakni Kakatua Raja, Kakatua Koki, Kakatua Maluku, Nuri Kepala Hitam, dan Kanguru pohon," jelasnya.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui akan dibawa ke mana satwa dilindungi tersebut. Pihaknya hanya tahu bahwa kapal yang membawa satwa itu datang dari Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
"Kapal motornya dari Kota Dobo dan Ambon tujuannya memang ke Makassar. Mungkin di sini transit tapi kita tidak tau tujuannya ke mana," ungkapnya.
Ia juga mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut dua orang ditangkap dan saat ini diproses oleh Gakkum KLHK dan saat ini keduanya dititipkan di tahanan Polda Sulawesi Selatan.
"Pelakunya diduga ada dua orang. Saat ini proses penyelidikan oleh Gakkum Sulawesi, sementara dugaan pelakunya ditahanan di Polda Sulsel, satwanya di kandang transit kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)