Tangerang: Sebanyak 400 dari 1.600 kendaraan dinas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Ratusan kendaraan baik roda dua dan empat yang menunggak tersebut milik pemerintah desa di Kabupaten Tangerang.
"Iya, 400 kendaraan itu roda dua dan empat yang belum membayar PKB selama satu sampai dua tahun. Mungkin karena kendaraannya sudah tua atau tidak terpakai lagi," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, Minggu, 11 Desember 2022.
Sebanyak 400 kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga Rp500 juta. "Total jika dijumlahkan kendaraan dinas itu sebesar Rp500 juta tunggakan yang belum dibayarkan," ucap dia.
Ali menuturkan jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak laik pakai atau telah di lelang, seharusnya diinformasikan terlebih dahulu ke pihaknya. Sehingga pihaknya akan melakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan tersebut.
"Kalau sudah diinformasikan, kami juga tidak akan memasukan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan," jelasnya.
Ali menjelaskan sebagai upaya memberikan kesadaran dan mengingatkan pembayaran pajak, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pajak kendaraan tersebut kepada kantor-kantor desa bersangkutan.
"Sudah kita berkirim surat ke setiap kantor desa yang memiliki kendaraan belum dilakukan pembayaran pajak itu. Serta melakukan razia kendaraan kerja sama dengan pihak kepolisian," ucap dia.
Ali menambahkan keseluruhan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang saat ini telah mencapai 98,93 persen dari target Rp354 miliar. Per 6 Desember 2022 sudah mencapai Rp350 miliar.
"Kalau melihat dengan pencapaian itu, insyaallah sampai akhir tahun target 110 persen itu tercapai, " ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Sebanyak 400 dari 1.600 kendaraan dinas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menunggak
pajak kendaraan bermotor (PKB). Ratusan kendaraan baik roda dua dan empat yang menunggak tersebut milik pemerintah desa di
Kabupaten Tangerang.
"Iya, 400 kendaraan itu roda dua dan empat yang belum membayar PKB selama satu sampai dua tahun. Mungkin karena kendaraannya sudah tua atau tidak terpakai lagi," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, Minggu, 11 Desember 2022.
Sebanyak 400 kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga Rp500 juta. "Total jika dijumlahkan kendaraan dinas itu sebesar Rp500 juta tunggakan yang belum dibayarkan," ucap dia.
Ali menuturkan jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak laik pakai atau telah di lelang, seharusnya diinformasikan terlebih dahulu ke pihaknya. Sehingga pihaknya akan melakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan tersebut.
"Kalau sudah diinformasikan, kami juga tidak akan memasukan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan," jelasnya.
Ali menjelaskan sebagai upaya memberikan kesadaran dan mengingatkan pembayaran pajak, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai pajak kendaraan tersebut kepada kantor-kantor desa bersangkutan.
"Sudah kita berkirim surat ke setiap kantor desa yang memiliki kendaraan belum dilakukan pembayaran pajak itu. Serta melakukan razia kendaraan kerja sama dengan pihak kepolisian," ucap dia.
Ali menambahkan keseluruhan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang saat ini telah mencapai 98,93 persen dari target Rp354 miliar. Per 6 Desember 2022 sudah mencapai Rp350 miliar.
"Kalau melihat dengan pencapaian itu, insyaallah sampai akhir tahun target 110 persen itu tercapai, " ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)