Bandung: Sebuah rumah di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung karena diduga menjadi pabrik rumahan pembuat narkoba jenis sabu. Pemilik pabrik dan produsen sabu berinsial CR alias Garpu telah ditangkap polisi.
Dari hasil penggerebekan, pihaknya telah menemukan sabu seberat tiga ons hasil produksi. Menurutnya, sabu yang diproduksi oleh Garpu belum sempat diedarkan.
"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyilidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di lokasi penggerebekan, Kamis, 19 Januari 2023.
Kusworo mengatakan Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey. Namun, pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam dan di sebuah proyek.
Garpu kembali ke Bandung pada Januari 2023 dan langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu di hari pertama. Barang-barang yang dipesan itu datang empat hari lalu.
Di hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu.
"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR (Garpu) belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, Garpu dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Garpu terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Sebuah rumah di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten
Bandung, digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung karena diduga menjadi pabrik rumahan pembuat
narkoba jenis
sabu. Pemilik pabrik dan produsen sabu berinsial CR alias Garpu telah ditangkap polisi.
Dari hasil penggerebekan, pihaknya telah menemukan sabu seberat tiga ons hasil produksi. Menurutnya, sabu yang diproduksi oleh Garpu belum sempat diedarkan.
"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual, tentunya dengan metode penyilidikan kami untuk bisa mengetahui target penjualan yang bersangkutan akan dijual kemana," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di lokasi penggerebekan, Kamis, 19 Januari 2023.
Kusworo mengatakan Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey. Namun, pada 2021, Garpu pindah ke Bali untuk bekerja di sebuah klub malam dan di sebuah proyek.
Garpu kembali ke Bandung pada Januari 2023 dan langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu di hari pertama. Barang-barang yang dipesan itu datang empat hari lalu.
Di hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu.
"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR (Garpu) belajar membuat sabu di internet," kata Kusworo.
Atas perbuatannya, Garpu dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Garpu terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)