Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Tukang Buah yang Tusuk Teman Istri Terancam 10 Tahun Penjara

Antonio • 20 Oktober 2022 14:01
Bekasi: K, seorang tukang buah yang menusuk teman istrinya di Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Kapolsek Babelan, Kompol Sutrisno, menyatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Yang diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 20 tahun penjara," kata Sutrisno di Bekasi, Jumat, 20 Oktober 2022.
 
Baca: Cemburu Buta, Pedagang Buah di Bekasi Tikam Teman Istrinya Hingga Tewas

Dia menjelaskan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Seperti sebilah pisau, jaket, celana korban dan juga satu unit sepeda motor yang digunakan saat peristiwa berlangsung.
 
Mengenai sebilah pisau yang dipakai untuk membunuh Y, 22, kata dia, memang kerap dibawah K karena dia merupakan seorang tukang buah.

"Karena yang bersangkutan ini penjual buah, jadi ketika kerja sering membawa pisau dan kejadian juga bawa pisau. Karena pelaku ini lagi dagang waktu itu dibawa pisaunya dari lapak," jelasnya.
 
Kronologis Penangkapan
 
K ditangkap di Jambi setelah sempat melarikan diri selama dua pekan. Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu I Putu Gede Ariska, menjelaskan penangkapan dilakukan usai pihaknya menghimpun informasi dari sejumlah pihak, salah satunya dari sopir travel yang ditumpangi K saat melarikan diri pada 1 September 2022.
 
Sopir travel tersebut menyatakan bahwa pelaku hendak ke daerah Singkut, Jambi.
 
Informasi itu didapatkan oleh pihak kepolisan pada 13 September 2022 atau hampir 2 pekan setelah peristiwa penusukan yang dilakukan K terjadi.
 
"Setelah kejadian tanggal 1, itu tersangka sempat pergi ke Bogor. Dari Bogor kita temui dia naik travel, dari sopir travel itu kita mendapatkan keterangan bahwa dia pergi ke Sarlangon atau daerah Singkut, Jambi," kata Putu.
 
Polisi pun langsung mengejar pelaku ke Jambi setelah mendapatkan informasi tersebut. "Karena pada saat tanggal 13 itu, kita tidak cepat untuk menangkap si tersangka ini bisa kabur lagi, tidak di jambi lagi," ungkapnya.
 
Dirinya pun menyatakan bahwa tidak ada kesulitan dalam penangkapan pelaku di Jambi. Karena proses penangkapan dibantu pihak keluarga korban maupun tersangka.
 
"Pada saat penangkapan juga dibantu oleh keluarga tersangka, dari keluarga korban, maupun dari saksi-saksi yang kita amankan," katanya.
 
K, 22, seorang pedagang buah, nekat menusuk Y, 23, teman istrinya hingga tewas karena cemburu di Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan