M ditetapkan sebagai pelaku setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 6 orang saksi.
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai pelaku. M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7 Agustus 2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Zamrul menuturkan, M dikenai sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ponpes Darul El Qolam Tangerang Sebut Kematian Santrinya Murni Perselisihan |
"M sebagai pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian keputusan dilakukan penahanan atau tidak secara fisik terhadap pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," jelasnya.
BD tewas usai terlibat perkelahian dengan rekan sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id