Tangerang: Polresta Tangerang menetapkan M sebagai pelaku dalam kasus perkelahian yang menyebabkan tewasnya teman sekelasnya berinisial BD, 15, santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul El Qolam.
M ditetapkan sebagai pelaku setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 6 orang saksi.
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai pelaku. M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7 Agustus 2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Zamrul menuturkan, M dikenai sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"M sebagai pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian keputusan dilakukan penahanan atau tidak secara fisik terhadap pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," jelasnya.
BD tewas usai terlibat perkelahian dengan rekan sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
Tangerang: Polresta Tangerang menetapkan M sebagai pelaku dalam kasus perkelahian yang menyebabkan tewasnya
teman sekelasnya berinisial BD, 15, santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul El Qolam.
M ditetapkan sebagai pelaku setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 6 orang saksi.
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan M sebagai pelaku. M sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7 Agustus 2022) hingga menyebabkan
korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Zamrul menuturkan, M dikenai sanksi Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"M sebagai pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian keputusan
dilakukan penahanan atau tidak secara fisik terhadap pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," jelasnya.
BD tewas usai terlibat perkelahian dengan rekan sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)