Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Parkir Nuthuk Bisa Dipidana

Ahmad Mustaqim • 23 Desember 2022 18:52
Yogyakarta: Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengingatkan para juru tidak memanfaatkan momen liburan untuk menarik tarif parkir tak wajar atau nuthuk kepada wisatawan. Perbuatan tersebut ditegaskan sebagai tindakan pidana.
 
"Itu perbuatan pidana. Mudah-mudahan tidak terjadi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Jumat, 23 Desember 2022.
 
Baca: Malioboro Tiadakan Perayaan Tahun Baru

Agus mengatakan sudah melakukan upaya pencegahan parkir dengan tarif di luar ketentuan. Ia mengatakan memantau beberapa titik parkir dan tarifnya masih sesuai ketentuan.
 
"Kami preventif sudah dengan undang (juru parkir) dan kami datangi. Langkah preventif kami lakukan tapi kalau ada pidana tanggung sendiri," jelasnya.

Agus menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lebih jika terjadi perilaku nakal juru parkir. Ia meminta wisatawan atau masyarakat yang parkir kendaraan dikenai tarif di luar ketentuan langsung melapor ke polisi.
 
"Antara pidana ya ranah pridana. Lapor saja ke polisi, jam ini di tempat ini saya diperlakukan seperti ini," ungkapnya.
 
Ia menambahkan institusinya hanya bisa sebatas memantau dan mengatur bagaimana juru parkir bekerja. Bila memang terjadi pelanggaran tindakan paling banter yang diambil mencabut izin parkir bila parkir tersebuut legal.
 
“Kalau kami datang kan sesuai. Saat petugas tak ada mereka lakukan perbuatan melawan hukum ya sudah. Kalau ada izin kita cabut,” ujarnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan