Yogyakarta: Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengingatkan para juru tidak memanfaatkan momen liburan untuk menarik tarif parkir tak wajar atau nuthuk kepada wisatawan. Perbuatan tersebut ditegaskan sebagai tindakan pidana.
"Itu perbuatan pidana. Mudah-mudahan tidak terjadi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Jumat, 23 Desember 2022.
Agus mengatakan sudah melakukan upaya pencegahan parkir dengan tarif di luar ketentuan. Ia mengatakan memantau beberapa titik parkir dan tarifnya masih sesuai ketentuan.
"Kami preventif sudah dengan undang (juru parkir) dan kami datangi. Langkah preventif kami lakukan tapi kalau ada pidana tanggung sendiri," jelasnya.
Agus menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lebih jika terjadi perilaku nakal juru parkir. Ia meminta wisatawan atau masyarakat yang parkir kendaraan dikenai tarif di luar ketentuan langsung melapor ke polisi.
"Antara pidana ya ranah pridana. Lapor saja ke polisi, jam ini di tempat ini saya diperlakukan seperti ini," ungkapnya.
Ia menambahkan institusinya hanya bisa sebatas memantau dan mengatur bagaimana juru parkir bekerja. Bila memang terjadi pelanggaran tindakan paling banter yang diambil mencabut izin parkir bila parkir tersebuut legal.
“Kalau kami datang kan sesuai. Saat petugas tak ada mereka lakukan perbuatan melawan hukum ya sudah. Kalau ada izin kita cabut,” ujarnya.
Yogyakarta: Dinas Perhubungan Kota
Yogyakarta mengingatkan para juru tidak memanfaatkan momen
liburan untuk menarik tarif
parkir tak wajar atau nuthuk kepada wisatawan. Perbuatan tersebut ditegaskan sebagai tindakan pidana.
"Itu perbuatan pidana. Mudah-mudahan tidak terjadi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, Jumat, 23 Desember 2022.
Agus mengatakan sudah melakukan upaya pencegahan parkir dengan tarif di luar ketentuan. Ia mengatakan memantau beberapa titik parkir dan tarifnya masih sesuai ketentuan.
"Kami preventif sudah dengan undang (juru parkir) dan kami datangi. Langkah preventif kami lakukan tapi kalau ada pidana tanggung sendiri," jelasnya.
Agus menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lebih jika terjadi perilaku nakal juru parkir. Ia meminta wisatawan atau masyarakat yang parkir kendaraan dikenai tarif di luar ketentuan langsung melapor ke polisi.
"Antara pidana ya ranah pridana. Lapor saja ke polisi, jam ini di tempat ini saya diperlakukan seperti ini," ungkapnya.
Ia menambahkan institusinya hanya bisa sebatas memantau dan mengatur bagaimana juru parkir bekerja. Bila memang terjadi pelanggaran tindakan paling banter yang diambil mencabut izin parkir bila parkir tersebuut legal.
“Kalau kami datang kan sesuai. Saat petugas tak ada mereka lakukan perbuatan melawan hukum ya sudah. Kalau ada izin kita cabut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)