Tangerang: Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meninjau kesiapan tempat pemotongan hewan menjelang di Masjid Raya Al Azhom menjelang Hari Raya Iduladha. Tinjauan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah salat id dan pemotongan hewan kurban dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita ingin memastikan pelaksanaan Iduladha terutama pada saat pemotongan hewan kurban itu sesuai dengan aturan mengingat sedang merebaknya virus PMK (penyakit kuku dan mulut)," ujar Sachrudin, Jumat, 8 Juli 2022.
Sachrudin menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK. Aturan itu yang jadi pedoman untuk pelaksanaan kurban.
"Karena itu sesuai dengan surat edaran yang telah kita terbitkan, saya mengimbau untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang, tidak hanya panitia kurban saja untuk ikut bertanggung jawab dan mengawasi seluruh proses pemotongan, dan memastikan pembersihan serta desinfeksi terhadap tempat serta peralatan setelah proses pemotongan," jelasnya.
Baca: Pencegahan Penularan BA.4 dan BA.5 saat Iduladha dan Pemotongan Kurban
Sachrudin menambahkan jika masyarakat menemukan hewan kurban yang sakit harus segera laporkan ke Dinas Ketahanan Pangan.
"Laporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan melalui lurah dan camat jika menemukan hewan sakit," ucap dia.
Selain itu, Sachrudin menjelaskan semua hewan yang masuk telah melalui proses uji pemeriksaan yang ketat.
"Data sementara yang masuk sudah ada 12 ekor sapi dan 8 ekor kambing untuk yang di Masjid Al Azhom, dan semua sudah diperiksa," ucap dia.
Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451/7648-Kesra/2022 yang berisi tentang imbauan bagi tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan imbauan bagi panitia kurban tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK.
Tangerang: Wakil Wali
Kota Tangerang Sachrudin meninjau kesiapan tempat pemotongan hewan menjelang di Masjid Raya Al Azhom menjelang Hari Raya
Iduladha. Tinjauan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah salat id dan pemotongan hewan kurban dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita ingin memastikan pelaksanaan Iduladha terutama pada saat pemotongan
hewan kurban itu sesuai dengan aturan mengingat sedang merebaknya virus PMK (
penyakit kuku dan mulut)," ujar Sachrudin, Jumat, 8 Juli 2022.
Sachrudin menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK. Aturan itu yang jadi pedoman untuk pelaksanaan kurban.
"Karena itu sesuai dengan surat edaran yang telah kita terbitkan, saya mengimbau untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang, tidak hanya panitia kurban saja untuk ikut bertanggung jawab dan mengawasi seluruh proses pemotongan, dan memastikan pembersihan serta desinfeksi terhadap tempat serta peralatan setelah proses pemotongan," jelasnya.
Baca:
Pencegahan Penularan BA.4 dan BA.5 saat Iduladha dan Pemotongan Kurban
Sachrudin menambahkan jika masyarakat menemukan hewan kurban yang sakit harus segera laporkan ke Dinas Ketahanan Pangan.
"Laporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan melalui lurah dan camat jika menemukan hewan sakit," ucap dia.
Selain itu, Sachrudin menjelaskan semua hewan yang masuk telah melalui proses uji pemeriksaan yang ketat.
"Data sementara yang masuk sudah ada 12 ekor sapi dan 8 ekor kambing untuk yang di Masjid Al Azhom, dan semua sudah diperiksa," ucap dia.
Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451/7648-Kesra/2022 yang berisi tentang imbauan bagi tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan imbauan bagi panitia kurban tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)