Namun pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, mengatakan penghapusan tilang manual dengan digantikan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bukan sebuah solusi.
"Kita harus tahu dulu psikologi kebiasaan buruk perilaku pengendara. Pasti mereka (pengendara) dengan gampang mengecoh ETLE itu. Kalau disebut mengandalkan manual tidak efektif, tetapi jangan juga meniadakan manual itu secara full. Itu juga bukan solusi. Karena kesiapan dari teknologi khusus itu di Tangerang Raya masih minim," kata Adib di Tangerang, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Baca: Kamera ETLE Tak Merata, Polda DIY Potret Pelanggar Lalu Lintas dengan Gawai |
Adib menjelaskan tilang manual itu masih dibutuhkan karena saat ini teknologi seperti ETLE atau pengukur kecepatan untuk merubah perilaku pengendara itu penting. Namun dirinya berharap agar teknologi dan konvensional harus selalu berkolaborasi guna mewujudkan permintaan Kapolri menghilangkan pungutan liar (pungli).
"Saya kira harus ada kolaborasi, jadi enggak semata-mata tilang manual dihilangkan, karena untuk menekan kebiasaan buruk pengendara yang bisa ya tilang konvensional itu," jelasnya.
Perintah kapolri terhadap penghapusan tilang konvensional itu lantaran dalam penerapannya lebih banyak disalahgunakan, sehingga ETLE merupakan solusi untuk membenahi di tubuh Korps Lalu Lintas.
"Itu kan hanya soal pencegahan. Saya kira mereka (Polisi) pun juga tahu, asal internal dari kepolisian khususnya di Tangerang Raya baik, saya kira itu tidak akan terjadi (pungli)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id