Menurut Kasat Rekrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan kepada pihak terkait.
"Kami juga telah mengirim surat panggilan kepada pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkalan terkait kasus temuan kantong darah bertulis HIV di TPS Junok itu," katanya, Kamis, 23 Februari 2023.
Bangkit menjelaskan, sesuai ketentuan, pembuangan limbah medis di tempat khusus bukan di tempat pembuangan sampah yang biasa untuk umum, karena masuk bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Ini yang mendasari Polres Bangkalan bergerak melalukan penyelidikan," ungkapnya.
Selain ke pengurus PMI, Polres Bangkalan juga berencana meminta penjelasan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kantong darah bertulis HIV itu.
Baca juga: Viral, Puluhan Kantong Darah HIV Berserakan di Tempat Sampah di Bangkalan |
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan menemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah medis tertulis HIV di TPS Junok, Kecamatan Burneh pada 20 Februari 2023.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Pemkab Bangkalan Yudistira, temuan kantong darah bertulis HIV itu saat petugas kebersihan membuang sampah ke TPS.
Jumlahnya puluhan dan terbungkus dalam dua kantong plastik. Selain kantong darah, ada juga peralatan donor darah.
Kini, temuan tentang puluhan kantong darah TPS oleh petugas kebersihan DLH Pemkab Bangkalan tersebut telah diserahkan ke RSUD Bangkalan.
Ketua PMI Bangkalan As’ad Asjari mengaku kantong darah yang dibuang di TPS Junok itu memang berasal dari PMI Bangkalan.
Ia juga mengaku teledor, karena kantong darah yang seharusnya dibuang di tempat khusus terbuang di tempat pembuangan sampah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id