pedagang kaki lima di samping SMPN 2 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.(ANTARA/Nirkomala)
pedagang kaki lima di samping SMPN 2 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.(ANTARA/Nirkomala)

Pemkot Mataram Minta Sekolah Selektif Beri Izin Pedagang Jajanan Anak

Antara • 13 Juni 2023 13:49
Mataram: Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta semua sekolah lebih selektif memberikan izin pedagang makanan dan minuman berjualan di dalam dan luar sekolah guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf mengatakan, pihak sekolah juga harus mengingatkan pengelola kantin dan pedagang lainnya agar menjual makanan yang sehat, bergizi, dan higienis.
 
"Jangan sampai ada kasus-kasus seperti siswa keracunan akibat mengkonsumsi makanan dari lingkungan sekolah. Baik di sekolah TK, SD, maupun SMP," katanya di Mataram, Selasa, 13 Juni 2023.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi banyak kasus keracunan siswa terutama tingkat Sekolah Dasar (SD) akibat mengkonsumsi makanan yang dijual sekitar di lingkungan sekolah di beberapa daerah.
 
Baca: Jajanan Sekolah di Yogyakarta Diawasi Rutin Cegah Bahan Berbahaya

"Kasus-kasus yang terjadi di daerah-daerah luar perlu menjadi atensi kita untuk meningkatkan pengawasan dan selektif memberikan izin menjual makanan dan minuman," katanya.
 
Ia mengatakan seleksi makanan dan minuman yang boleh masuk ke lingkungan sekolah menjadi bagian dari tugas kantin sehat. Sementara untuk lebih memperketat pengawasan terhadap jenis makanan dan minuman yang dijual di kantin sekolah, saat ini Disdik sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwal) sebagai acuan pelaksanaan.
 
Perwal tersebut, katanya, juga terkait dengan retribusi kantin sekolah yang menjadi bagian dari aset Pemkot Mataram. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang akan dijual, kata Yusuf, akan diatur terkait dengan rambu-rambu atau ketentuan yang berlaku bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMK Kota Mataram.
 
"Misalnya, makanan dan minuman yang dijual di kantin sudah memiliki rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMK, memiliki sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan lainnya," kata Yusuf.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan